DPRD ‘Ketok’ Perubahan RTRW Kabupaten Lebak 2014-2034; Rangkasbitung Batal Jadi Kawasan Pertambangan

Date:

Ketua DPRD Lebak, M. Agil Zulfikar saat memberikan keterangan pers. (FOTO Tribun Banten)

Lebak- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak tahun 2014-2034, Rabu, 2 Juni 2021.

“Seluruh anggota DPRD sepakat karena proses pembahasan juga telah selesai dilakukan semua. Proses pembahasan kita mendengar masukan dari semua pihak, terutama masyarakat,” kata Ketua DPRD Lebak, M. Agil Zulfikar kepada.

Menurut Agil, salah satu bukti DPRD mendengar masukan masyarakat adalah batalnya Rangkasbitung masuk sebagai kawasan pertambangan mineral bukan logam.

Padahal, dalam pembahasannya ibukota Kabupaten Lebak itu memang diusulkan oleh pansus yang diketuai M. Arif untuk masuk sebagai kawasan pertambangan bersama 15 kecamatan lainnya.

“Lalu kedua yang menjadi poin penolakan publik adalah secara masif dan radikal diploting 26 kecamatan sebagai wilayah pertambangan kita berhasil hapus. Ada sembilan kecamatan yang kita anggap tidak sesuai dengan kondisi wilayahnya,” ungkap Agil.

Setelah disetujui, secara tahapan, Raperda tersebut akan dievaluasi terlebih dahulu oleh gubernur Banten.

“Setelah beres evaluasi lalu dikembalikan ke kita baru kemudian dilakukan penomoran. Dan tadi juga disampaikan oleh bupati bahwa pemerintah daerah akan meminta penilaian subtansi dari Kementerian ATR/BPN,” katanya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related