Tangerang- Amandi (39) kepergok tengah membobol kotak amal masjid besar Baitussalam di Jalan Raya Selembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Ia dipergoki langsung oleh sang penjaga masjid.
Buruh harian lepas itu kepergok tengah memanjat pagar beton batas area masjid saat mencoba kabur namun Amandi berhasih tertangkap.
Dikutip dari Suara Banten (jaringan Bantenhits) Kapolsek Teluknaga Polres Metro Tangerang Kota AKP Antonius melalui Kanit Reskrim Ipda Aditya Wijanarko membenarkan peristiwa tersebut. Dikatakan, peristiwa itu terjadi pukul 09.30 WIB, Selasa, 1 Juni 2021.
Beruntung, amukan warga tidak berlanjut lantaran pelaku segera diamankan ke kantor polisi.
“Pelaku mencuri uang tunai di kotak amal sebesar Rp2.249.000 dengan vara dibobol. Pengakuannya karena terlilit utang,” ujar Adit kepada BantenNews.co.id-Jaringan SuaraBanten.id, Rabu, 2 Juni 2021.
Namun, lanjut Adit, pelaku tidak lanjut diproses hukum lantaran pengurus Masjid membuat pernyataan tertulis untuk tidak menuntut ke ranah pidana.
Pernyataan tertulis itu pun, kata Adit diperkuat dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batas Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP.
“Uangnya dibawah Rp2,5 juta, jadi masuk kategori tipiring. Cuma kami tahan selama 1 x 24 jam,” paparnya.
Sementara itu, Ketua DKM Masjid Besar Baitussalam H. Subandi mengaku sudah membuat pernyataan tertulis agar pelaku tidak diproses secara pidana. Namun, ia meminta uang hasil pencurian itu dikembalikan seutuhnya.
“Saya juga lihat kasian orang susah, karena kelilit utang jadi nekat curi kotak amal. Ditambah bukan siapa-siapa, orang dekat tinggal di kelurahan Dadap,” ujar Subandi.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana