Lebak- SB (40) warga Sukahujan, Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak dicokok Polisi, Selasa, 1 Juni 2021.
Bukan tanpa alasan, pria yang berprofesi sebagai wiraswasta itu kedapatan memiliki dan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Ia ditangkap seusai memakai barang haram tersebut.
“Barang buktinya satu bungkus Plastik Klip bening ukuran kecil berisikan Sabu, pipet kaca yang juga masih berisi sabu,”kata Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana, Rabu, 2 Mei 2021.
“Saat ini Pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan untuk melakukan pengembangan lebih lanjut,”tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Tersangka SB dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal dua belas tahun penjara.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana