Pengguna Sabu di Cihara Dicokok Polisi, Barbuknya Bikin Tepuk Jidat

Date:

SB saat diperiksa Satnarkoba Polres Lebak. (Istimewa)

Lebak- SB (40) warga Sukahujan, Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak dicokok Polisi, Selasa, 1 Juni 2021.

Bukan tanpa alasan, pria yang berprofesi sebagai wiraswasta itu kedapatan memiliki dan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Ia ditangkap seusai memakai barang haram tersebut.

“Barang buktinya satu bungkus Plastik Klip bening ukuran kecil berisikan Sabu, pipet kaca yang juga masih berisi sabu,”kata Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana, Rabu, 2 Mei 2021.

“Saat ini Pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan untuk melakukan pengembangan lebih lanjut,”tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Tersangka SB dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal dua belas tahun penjara.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Kejuaraan Nasional Gateball 2024 Digelar di Alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang 26-28 April 2024

Berita Tangerang - Bagi Anda pecinta olahraga, jangan sampai...

Kapolri Ungkap Peran Besar Muhammadiyah bagi Bangsa

Berita Jakarta - Muhammadiyah senantiasa selalu mengingatkan seluruh elemen...