Ramai Pengungkapan Korupsi Dana Hibah Pesantren, Dua Ormas Terlarang Disebut Sedang Menyusup di Bumi Sejuta Santri

Date:

IMG 20210422 151401
Para Pimpinan Ponpes di Banten saat Memenuhi Pemanggilan Kejati Banten soal Dana Hibah Ponpes Tahun 2020 (BantenHits/Mahyadi)

Serang – Sejumlah aktivis organisasi terlarang seperti HTI dan JAD disebut sedang berusaha menyusupi sejumlah pesantren di Banten.

Hal tersebut diungkapkan salah seorang tokoh pendiri Banten yang juga Ketua Umum Pengurus Besar Mathla’ul Anwar atau PBMA, Embay Mulya Syarief.

Pernyataan soal upaya ormas terlarang disampaikan Embay saat menyoroti pengungkapan dugaan korupsi dana hibah ponpes di Banten.

“Saya memiliki data valid bahwa sejumlah aktivis HTI dan JAD yang sudah dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah sedang berusaha menyusup ke organisasi atau keluarga pondok pesantren,” kata Embay dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 2 Juni 2021.

“Adalah tugas kita bersama untuk membersihkan organisasi yang terlarang tersebut, agar senantiasa sejalan dengan NKRI. Jika diperlukan, saya bersedia membuka data tersebut agar tidak ada lagi kecurigaan pihak luar terhadap organisasi yg membawahi pesantren,” sambungnya.

Dukungan untuk Kejati dan Polda Banten

Pada kesempatan yang sama, Embay juga menyatakan dukungan untuk Kejati dan Polda Banten yang tengah mengusut tuntas korupsi dana hibah pondok pesantren.

“Saya mendukung penuh upaya Kejati & Kepolisian Daerah Banten mengusut tuntas kasus korupsi dana hibah pondok pesantren (Ponpes) di Banten,” ucapnya.

Menurut pria yang juga jago silat ini, saat ini satu tersangka korupsi dana hibah pesantren sudah menyatakan siap menjadi Justice Collaborator (bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus). Hal ini patut disyukuri, agar kasus korupsi dana hibah ponpes semakin terang benderang.

Embay juga menegaskan, dirinya tidak pernah bermaksud mendiskreditkan lembaga mana pun, apalagi lembaga terhormat seperti Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) yang membawahi banyak pesantren termasuk sejumlah pesantren Mathla’ul Anwar di dalamnya.

“Namun, sekali lagi, concern saya adalah pada tindakan hukum yang adil, tegas dan tuntas terhadap oknum-oknum yang telah mencemari nama baik organisasi/keluarga pesantren,” tegasnya.

Terkait kasus korupsi dana hibah Ponpes sebesar Rp 117 Miliar tahun anggaran 2018-2021 ini, Kejati Banten sudah menetapkan lima orang tersangka, dua di antaranya pejabat Pemprov Banten, yakni mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten inisial IS, Mantan Ketua Tim Verifikasi Dana Hibah Ponpes inisal TS.

Sementara tiga tersangka lainnya, dua orang pengasuh Ponpes di Kabupaten Pandeglang, inisial ES dan AS serta Pegawai Harian Lepas (PHL) di Biro Kesra Provinsi inisial AG. 

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

    View all posts

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related