Serang – Sejumlah aktivis organisasi terlarang seperti HTI dan JAD disebut sedang berusaha menyusupi sejumlah pesantren di Banten.
Hal tersebut diungkapkan salah seorang tokoh pendiri Banten yang juga Ketua Umum Pengurus Besar Mathla’ul Anwar atau PBMA, Embay Mulya Syarief.
Pernyataan soal upaya ormas terlarang disampaikan Embay saat menyoroti pengungkapan dugaan korupsi dana hibah ponpes di Banten.
“Saya memiliki data valid bahwa sejumlah aktivis HTI dan JAD yang sudah dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah sedang berusaha menyusup ke organisasi atau keluarga pondok pesantren,” kata Embay dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 2 Juni 2021.
“Adalah tugas kita bersama untuk membersihkan organisasi yang terlarang tersebut, agar senantiasa sejalan dengan NKRI. Jika diperlukan, saya bersedia membuka data tersebut agar tidak ada lagi kecurigaan pihak luar terhadap organisasi yg membawahi pesantren,” sambungnya.
Dukungan untuk Kejati dan Polda Banten
Pada kesempatan yang sama, Embay juga menyatakan dukungan untuk Kejati dan Polda Banten yang tengah mengusut tuntas korupsi dana hibah pondok pesantren.
“Saya mendukung penuh upaya Kejati & Kepolisian Daerah Banten mengusut tuntas kasus korupsi dana hibah pondok pesantren (Ponpes) di Banten,” ucapnya.
Menurut pria yang juga jago silat ini, saat ini satu tersangka korupsi dana hibah pesantren sudah menyatakan siap menjadi Justice Collaborator (bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus). Hal ini patut disyukuri, agar kasus korupsi dana hibah ponpes semakin terang benderang.
Embay juga menegaskan, dirinya tidak pernah bermaksud mendiskreditkan lembaga mana pun, apalagi lembaga terhormat seperti Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) yang membawahi banyak pesantren termasuk sejumlah pesantren Mathla’ul Anwar di dalamnya.
“Namun, sekali lagi, concern saya adalah pada tindakan hukum yang adil, tegas dan tuntas terhadap oknum-oknum yang telah mencemari nama baik organisasi/keluarga pesantren,” tegasnya.
Terkait kasus korupsi dana hibah Ponpes sebesar Rp 117 Miliar tahun anggaran 2018-2021 ini, Kejati Banten sudah menetapkan lima orang tersangka, dua di antaranya pejabat Pemprov Banten, yakni mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten inisial IS, Mantan Ketua Tim Verifikasi Dana Hibah Ponpes inisal TS.
Sementara tiga tersangka lainnya, dua orang pengasuh Ponpes di Kabupaten Pandeglang, inisial ES dan AS serta Pegawai Harian Lepas (PHL) di Biro Kesra Provinsi inisial AG.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana