Serang – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa kepada terdakwa pembobol duit negara lewat kredit fiktif BJB alias Bank Jabar Banten, Kunto Aji Cahyo Basuki.
Vonis terhadap Kunto Aji Cahyo Basuki yang merupakan mantan Kepala Cabang BJB Tangerang dibacakan di Pengadilan Tipikor Kota Serang, Rabu, 2 Juni 2021.
Dikutip BantenHits.com dari Kompas.com, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, menjatuhkan vonis 5 tahun dan 6 bulan penjara kepada Kunto Aji Cahyo Basuki.
Vonis yang diberikan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Dalam sidang tuntutan, tim jaksa yang diketuai Herlambang Adhyantana Meru menuntut terdakwa Kunto dengan hukuman 6 tahun penjara.
Dalam sidang yang digelar secara daring itu, hakim menilai bahwa terdakwa Kunto secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif senilai Rp 8,7 miliar.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Kunto Aji Cahyo dengan pidana selama 5 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Kota Serang, Rabu, 2 Juni 2021.
Perbuatan terdakwa Kunto dinilai telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tak hanya hukuman badan, hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Kemudian, Kunto juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 1.060.000.000. Namun, uang tersebut sudah dibayarkan oleh terdakwa.
Menurut hakim, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan sudah mengembalikan uang yang dinikmatinya,” ujar Hakim Slamet.
Sedangkan terdakwa lainnya yang bersama-sama merencanakan tindak pidana korupsi kredit fiktif di BJB, yakni Dheerandra Alteza Widjaya divonis 6,5 tahun penjara.
Direktur PT Djaya Abadi Soraya itu juga diwajibkan membayar uang pengganti yang sudah dinikmatinya sebesar Rp 4,2 miliar.
Jika harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 6 tahun.
Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakawa melalui pengacaranya menyatakan akan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.
Bersekongkol
Aksi persekongkolan antara kedua terdakwa berawal saat Dheerandra mengajukan pinjaman ke BJB cabang Tangerang senilai Rp 4,5 miliar pada 2015 dengan menggunakan PT Djaya Abadi Soraya.
Pinjaman diajukan sebagai modal kerja enam paket pekerjaan pengadaan fasilitas pembelajaran interaktif pendidikan dasar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumedang, Jabar.
Pada tahun yang sama, terdakwa Dheerandra kembali mengajukan pinjaman Rp 4,2 miliar.
Namun menggunakan perusahaan baru yang melibatkan istrinya sebagai Direktur PT Cahaya Rezeky.
Terdakwa Kunto Aji selaku Kepala Cabang BJB Tangerang diketahui merupakan Komisaris di perusahan tersebut dan aktif mengelola keuangan perusahaan, sehingga mengalami benturan kepentingan.
Kunto Aji dinilai melanggar batas kewenangan untuk memutuskan, menggunakan dasar kontrak fiktif, dan dokumen persyaratan yang direkayasa.
Saat pinjaman disetujui, uang malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Kunto sebesar Rp 1 miliar.
Kemudian oleh saksi Djuaningsih sebesar Rp 2,4 miliar dan terdakwa Dheerandra Alteza Widjaya sebesar Rp 4,2 miliar.
Editor: Fariz Abdullah