Ketika Pemuda dan Mahasiswa Banten “Pamer Jurus” di KPK Patahkan Tepisan WH soal Tak Tandatangani NPHD Hibah Pesantren

Date:

Pemuda dan mahasiswa di Banten yang tergabung Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia atau JPMI saat menggelar aksi di Gedung KPK RI, Jakarta, Kamis, 3 Juni 2021. JPMI mendesak KPK segera memanggil gubernur Banten, Wahidin Halim terkait dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren.(Istimewa)

Jakarta – Pemuda dan mahasiswa di Banten yang tergabung Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia atau JPMI menggelar aksi di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 3 Juni 2021.

Para anak bangsa di Tanah Jawara yang enggan kampung halaman mereka dirusak oleh tabiat korup segelintir elit, mendesak KPK turun melakukan supervisi terhadap kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejati Banten, di antaranya Dana Hibah Pesantren dan pengadaan masker untuk tenaga medis.

Sebelumnya, JPMI secara resmi telah melaporkan kasus korupsi dana hibah Ponpes ke KPK pada Rabu, 24 April 2021. JPMI melaporkan tiga orang pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi dana hibah pondok pesantren tersebut.

Tiga orang tersebut di antaranya, Gubernur Banten, Wahidin Halim; Sekretaris Daerah, Almuktabar; dan Kepala Badan Pengelola Anggaran dan Aset Daerah (BPKAD), Rina Dewiyanti.

Menurut JPMI, apa yang dilaporkan ke KPK seiring waktu mulai terbukti, di antaranya dengan pemanggilan Sekda Banten dan Kepala DPKAD Banten oleh Kejati. Bahkan, kuasa hukum salah satu tersangka sudah menyebut dugaan keterlibatan Wahidin Halim dalam korupsi dana hibah pondok pesantren.

“Hari ini, apa yang dilaporkan JPMI ke KPK sudah terbukti. Kejati sudah memanggil Sekda dan Kepala BPKAD. Tapi kan faktanya, Kejati tidak berani juga memanggil WH. Padahal kan jelas, dugaan ketelibatan WH sebagai gubernur dalam pusaran korupsi hibah Ponpes ini, pelan-pelan terbukti. Itu disebut oleh pengacara mantan Kabiro Kesra,” kata Koordinator JPMI, Deni Iskandar melalui keterangan tertulis kepada BantenHits.com.

Wahidin Halim telah merespons pelaporan dirinya ke KPK oleh JPMI. Pria yang populer disapa WH ini menyebut pihak yang melaporkannya hanya mencari sensasi. Dia mengatakan tidak ada dasar dirinya dilaporkan terlibat dalam dugaan kasus kasus korupsi dan hibah pondok pesantren (ponpes).

“Biarin saja, cari sensasi. Lagian nggak ada hubungannya. Coba apa hubungannya gubernur dilaporin? Apa alasannya? Dasar hukumnya apa? Ngga ada,” ujar WH kepada awak media, Senin 3 Mei 2021.

WH menilai bahwa saat ini anak muda lebih sering terbawa emosi dan isu-isu yang beredar di media sosial (medsos).

“Lagian ngga ada dasarnya. Dan yang tandatangan NPHD (naskah perjanjian hibah daerah) kepala biro, masa gubernur harus turun tangan,” tegasnya.

Menurut WH, kebijakan yang dibuat olehnya untuk membantu ponpes sudah baik dan ada kesepakatan.

“Gubernur keluarkan kebijakan, tinggal implementasinya di lapangan. Nah kalau korupsi masa gubernur dibawa-bawa. Kaya (mantan) Mensos korupsi, emang bawa-bawa Presiden. Emang geblek itu yang laporin (saya), bodoh itu,” ujarnya.

Berlangsung Sistematis

Sanggahan WH terkait penandatanganan NPHD dipatahkan JPMI melalui surat yang diserahkan kepada pimpinan KPK saat aksi Kamis, 3 Juni 2021. Apa yang dibeberkan JPMI dalam surat ibarat jurus untuk mematahkan tepisan WH.

Dalam surat yang salinannya turut diperoleh BantenHits.com disebutkan, ada banyak motif dan celah, kenapa kemudian muncul persoalan dana hibah Ponpes di Banten. Berdasarkan hasil kajian dan investigasi JPMI, celah dan motif yang dilakukan faktor utamanya disebabkan karena, sistem kebijakan yang lemah, yang itu dibuat oleh Gubernur Banten.

“Gubernur Banten, Wahidin Halim seakan pura-pura lupa, tentang sistem yang dibuatnya sendiri, ketika dalam persoalan ini, terdapat pemotongan dana hibah ketika penyaluran dilakukan. Maupun ketika adanya Ponpes fiktif karena adanya data yang ganda yang itu dilakukan oleh Pemprov Banten,” demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani Koordinator JPMI, Deni Iskandar.

Bila kita melihat adanya Ponpes Fiktif di Banten yang itu mendapatkan kucuran dana hibah, lanjutnya, tentu secara administrasi birokrasi, perilaku ini adalah termasuk bagian dari praktek mal administrasi dan penyalahgunaan wewenang.

“Pada konteks ini, ada upaya dan tindakan yang sistematis, yang itu dilakukan oleh Pemprov Banten. Dalam hal ini, apa yang sudah terjadi, tidak bisa dilepaskan dari pada peran dan pertanggungjawaban Gubernur Banten, Wahidin selaku kepala daerah,” beber JPMI.

Menurut JPMI, bila mengacu pada konteks asesment (Penandatanganan) Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) seperti diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2019, sekalipun itu dilakukan oleh Kabiro Kesra, hal tersebut tidak bisa dilepaskan dari pada perintah Gubernur Banten Wahidin Halim, yang berperan sebagai penanggung jawab umum pelaksana anggaran.

JPMI mengungkapkan, besaran anggaran hibah ponpes untuk tahun 2020 sebesar Rp 117 Miliar disalurkan kepada sebanyak 4.042 pondok pesantren di Provinsi Banten yang tersebar di delapan Kabupaten/Kota.

Kemudian, dari total keseluruhan Ponpes yang disebutkan diatas, terdapat sebanyak 716 Ponpes Fiktif, dan sebanyak 202 Ponpes tidak memiliki izin operasional.

“Bila dikaji secara objektif pada konteks ini, Pemerintah Provinsi Banten membentuk sebuah organisasi pesantren bernama Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) dimana organisasi tersebut, dibina langsung oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim,” ungkapnya.

Namun demikian, lanjut JPMI, keinginan itu bagaikan api jauh dari panggang. Sebab pada prakteknya, kehadiran organisasi tersebut, tidak sama sekali bisa mengantisipasi praktek-praktek culas para oknum di lingkaran Pemotong untuk melakukan tindak pidana korupsi di Banten.

Tentu hal ini dibuktikan dengan banyaknya Ponpes fiktif dan Ponpes yang tidak memiliki izin, yang itu masuk dalam daftar penerima hibah Ponpes.

“Oleh karena itu, bila dikaji secara mendalam dan radikal, mska puncak dan biang masalah dari pada terjadinya persoalan praktek korupsi dana hibah untuk Ponpes di Banten, tidak bisa dilepaskan dari pada tiga elemen pemangku kebijakan. Pertama, peran Gunernur Banten, Wahidin Halim, Sekretaris Daerah, Almuktabar, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rina Dewiyanti,” jelasnya.

“Indikasi Dugaan tersebut juga mengacu dan didasarkan pada aturan main yang ada, baik dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2011 dan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemberian Hibah,” sambungnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dear, Pemkab dan Pemkot Se-Banten! Pj Gubernur Bilang Jangan Ragu Tempatkan RKUD di Bank Banten

Berita Banten - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota...

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

Generasi Muda Banten, Ayo Bertani! Sektor Pertanian Punya Potensi Menjanjikan Loh

Berita Banten - Sektor pertanian di Banten memiliki potensi...