ASN di Lebak Boleh Nyalon Kades, Cukup ‘Izin’ ke Pimpinan

Date:

Ilustrasi Pilkades (Istimewa)

Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dalam waktu dekat. Rencananya, akan berlangsung pada September 2021.

Semua warga Kabupaten Lebak berhak mengikuti kontestasi 5 tahunan itu. Asalkan memenuhi persyaratan dan mengikuti aturan yang ada.

Termasuk untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Ya, abdi negara diizinkan untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa. Asalkan, mereka mendapatkan restu dari Pimpinan juga mengajukan cuti.

“Untuk PNS/ASN bisa nyalon Kades. Itu sudah ada Peraturan Bupati awal enggak berubah,” kata Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Ivan Karyadi, Kamis, 3 Juni 2021.

Ivan menjelaskan, ASN boleh mengikuti kontestasi Pilkades serentak 2021 tetapi ada syaratnya. Syaratnya yaitu harus ada izin dari pimpinan.

“Izin cuti. Itu sudah ada di Perbup awal karena enggak berubah,” katanya.

Sedangkan bagi pegawai pemerintahan daerah yang Non ASN mau menyalonkan diri maka wajib mengundurkan diri. Hal itu tertuang dalam pasal 22 B pada Peraturan Bupati Lebak nomor 11 tahun 2021 Tentang perubahan kedua atas Perbup Lebak nomor 7 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan kepala desa.

“Kalau ASN mau nyalon kades tidak harus mengundurkan diri. Sedangkan yang non ASN diwajibkan membuat surat pernyataan pengunduran diri dari dinas atau instansi tempatnya bekerja,” katanya.

Kepala DPMD Kabupaten Lebak Babay Imrony menambahkan, sebanyak 226 kepala desa tersebar di 28 kecamatan akan habis masa jabatannya di tahun 2021.

“Pilkades serentak di akan digelar pada bulan September 2021. Untuk waktunya belum ditentukan menunggu surat edaran Bupati,” katanya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related