Pemkab Serang Soroti Pilkades Serentak 2021 di Dua Desa, Ada Apa?

Date:

Rapat Koordinasi Terkait Pilkades di Kabupaten Serang (Istimewa)

Serang – Pemkab Serang menyoroti proses tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 di dua desa yakni, Desa Purwodadi, Kecamatan Lebak Wangi dan Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer.

Sebab, di desa tersebut ada dua nama yang tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya sebagai bakal calon (balon) desa.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan, berdasarkan adanya permasalahan tersebut Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Serang menggelar rapat koordinasi di Aula Tb. Saparudin pada Senin, 7 Juni 2021.

Dalam rakor tersebut, membahas dan mendengarkan dari berbagai sumber guna memutuskan persoalan Pilkades yang terjadi di Desa Purwodadi dan Desa Cikoneng.

“Berdasarkan pandangan hukum, kemudian informasi dari pihak camata, Plt camat, panitia pengawas (panwas), Sekmat Anyer, Panitia Pilkades Cikoneng memutuskan atas nama Jahroni di Desa Cikoneng ditetapkan untuk bisa melanjutkan proses pencalonan atau menjadi bakal calon kades,” ujar Sekda.

Dengan diputuskannya Jahroni sebagai Balon Kades Cikoneng, Kecamatan Anyer berjumlah melebihi dari enam orang yang akan mengikuti proses tahapan pilkades selanjutnya di desa tersebut.

Namun, berbeda dengan desa lainnya dengan jumlah peserta 6 orang maka akan dilaksanakan tes terhadap para balon kades.

“Pilkades Cikoneng ada lebih dari enam calonnya, jadi harus mengikuti tes untuk para balon,” katanya.

Kemudian untuk Desa Purwodadi, Kecamatan Lebak Wangi atas nama Salim dengan ditolaknya pendaftaran sebagai balon disebabkan belum bisa membuktikan bukti legaliser dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang dan Dinas Kesehatan (Dinkes).

“Kemarin belum bisa membuktikan, sekarang terbukti yang bersangkutan sudah teregistrasi di Bagian Hukum dan Dinkes. Jadi, yang bersangkutan bisa melanjutkan dan layak menjadi balon kades. Untuk Desa Purwodadi ada 4 balon kades,” terangnya. 

Diketahui Pemkab Serang menetapkan pelaksanaan Pilkades Serentak tahun 2021 digelar pada 11 Juli mendatang. Pesta demokrasi lima tahunan yang diikuti 144 desa, untuk tahapan sosialisasi dimulai pada 24 Februari.

Sedangkan untuk pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa dan pemberkasan terhitung 7 April sampai 27 April 2021.

Editor : Engkos Kosasih

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Woro-woro! Kuota untuk Uji Lab Produk IKM Gratis di Kota Tangerang Masih Tersedia

Berita Tangerang - Pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...