Kepincut Nyalon di Pilkades Serentak, 20 ASN di Pandeglang Bela-belain Cuti

Date:

Ilustrasi ASN (Dok. BantenHits)

Pandeglang – Puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pandeglang kepincut dalam kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021. Hal ini terungkap dari adanya puluhan PNS yang rela mengajukan cuti untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa (Kades).

Kepala BKD Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan, ada 20 PNS yang mengajukan cuti untuk maju dalam kontestasi Pilkades. Dari 20 PNS itu didominasi oleh para staf pelaksana yang bertugas di Kecamatan yang ada di Kabupaten Pandeglang. 

“Ya ada PNS yang mau nyalon Kades. Sejauh ini yang mengajukan cuti ada 20 orang ASN. Ada yang dari tenaga kesehatan dan yang paling banyak itu dari ASN Staf Pelaksana Kecamatan atau mantan Sekretaris Desa,” kata Fahmi, Jumat 11 Juni 2021.

Fahmi menjelaskan, sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pada pasal 1, PNS yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kades harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian. ASN sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terpilih dan diangkat menjadi Kades, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kades tanpa kehilangan hak sebagai PNS. 

“Sesuai aturan yang berlaku, boleh PNS nyalon Kades tanpa harus mengundurkan diri dari PNS-nya. Hanya saja, yang tidak diperbolehkan itu mendapatkan gaji double. Nanti di non aktifkan PNS-nya itu setelah terpilih, kalau sekarang sifatnya diberikan izin,” ujarnya.

Dikatakannya, persoalan gajinya juga diperbolehkan memilih salah satu. Boleh memilih mau digaji dari PNS, apa digaji sebagai Kades. Karena memang tidak boleh double.

“Setelah terpilih jadi kades, PNS itu harus memilih salah satu dari gajinya,” tandasnya.

Editor : Engkos Kosasih

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related