Pandeglang – Proyek rehabilitasi jaringan irigasi milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten, senilai Rp. 3,7 Miliar macet alias mangkrak.
Proyek yang dikerjakan oleh CV. Bogatalla dan konsultan pengawas PT. Eka Dwi Satya ini
terletak di wilayah Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang.
Seorang warga Cisata, Amri mengatakan, rehabilitasi saluran irigasi tersebut sudah tiga bulan ditinggalkan oleh kontraktor. Padahal, jaringan irigasi tersebut belum selesai direhab.
“Di lapangan tidak ada kegiatan proses pengerjaan lagi. Tapi proyeknya belum selesai, bahkan bahan material bangunan di lokasi banyak yang tercecer dan berantakan,” ungkapnya, Kamis 10 Juni 2021.
Menurut Amri, proyek pemerintah yang menelan anggaran miliaran rupiah itu tidak bermanfaat bagi masyarakat, sehingga hanya menghambur – hamburkan anggaran saja.
“Program pemerintah ini tidak bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat terutama para petani,” katanya.
Sementara masyarakat dari Forum Solidaritas Pembangunan (FSP), Arda meminta, DPUR Banten bertanggungjawab atas mangkraknya proyek jaringan irigasi Cisata. Mengingat anggaran yang digunakan dalam pembangunan itu tidak sedikit.
“Dana yang digunakan pembangunan itu uang rakyat. Harusnya hasil pembangunan itu bisa dirasakan manfaatnya oleh maayarakat, tapi proyek itu malah tidak diselesaikan dan hanya penghamburan anggaran saja,” ujarnya.
Selain itu lanjut Arda juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH), untuk segera mengusut persoalan mangkraknya proyek jaringan irigasi DI Cisata tersebut dari DPU PR Banten.
“Kami minta APH juga dapat mengusut mangkraknya proyek itu. Karena anggaran yang dialokaiskan pada proyek itu cukup besar,” tandasnya.
Editor : Engkos Kosasih