Serang – Komunitas Soedirman 30 (KMS30) melakukan aksi segel Gedung DPRD Provinsi Banten. Aksi ini dilakukan karena oknum wakil rakyat diduga turut terlibat dalam pusaran
korupsi dana hibah Ponpes Rp 117 Miliar.
Aksi ini juga sebagai simbol permintaan agar Kejati Banten segera memanggil dan memeriksa ketua hingga anggota Banggar DPRD Banten dalam pusaran kasus korupsi dana hibah ponpes.
Dalam aksinya, koordinator KMS30 Fikri Maswandi menduga, bahwa pihak DPRD Banten terlibat dalam kasus tersebut. Hal itu didasari bahwa pihak DPRD terlibat dalam proses persetujuan program yang saat ini bermasalah.
“Peran Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten dalam memuluskan kebijakan Hibab Pondok Pesantren yang saat ini terjerat kasus korupsi sangatlah besar,” kata Fikri kepada awak media, Sabtu 12 Juni 2021.
Dalam prosesnya, dikatakan Fikri, pihak DPRD terlebih akan melakukan kajian secara mendalam bersama tim TAPD termasuk Gubernur dan Wakil GubernurBanten. Jika ada hal yang janggal. Maka, DPRD akan melakukan tindakan kritis dengan menunda pengesahan kebijakan tersebut.
“Kami menduga ada peran besar dari ketua hingga anggota banggar DPRD Banten. Karena kami yakin, kasus kejahatan korupsi bukanlah kasus prsonal yang hanya dijalankan sendiri. Namun, kejahatan korupsi merupakan kasus yang dilakukan berjamaah, terorganisir, terstruktur dan masif,” lanjutnya.
Oleh karena itu, sebagai masyarakat Banten yang cinta ulama dan santri. Maka, pihaknya mendesak Kejati Banten untuk segera memeriksa Ketua hingga Banggar DPRD Banten.
“Sebagai dukungan moril kami mendesak Kejati memanggil dan memeriksa ketua hingga anggota Banggar DPRD Banten. Jika hal itu tidak dilakukan berarti kejati Banten kinerja y harus dipertanyakan. Karena perlu diketahui dalam kasus hibah ini, Kejati hanya menangkap dan menyelidiki pejabat-pejabat tingkat rendah bukan pejabat-pejabat perumus kebijakan,” tegasnya.
Editor : Engkos Kosasih