Tangerang- Sebanyak 34 pelaku aksi premanisme yang kerap membuat onar dan meresahkan warga diamankan oleh jajaran kepolisian Polresta Tangerang.
Mereka diamankan saat polisi menggelar Operasi Premanisme di wilayah hukum Polresta Tangerang, pada Jumat malam 11 Juni 2021.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, Operasi Premanisme merupakan perintah langsung dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas aksi premanisme.
Dalam operasi ini, semua aktivitas pungutan liar (pungli) yang membuat resah masyarakat menjadi atensi untuk diberi tindakan tegas.
“Para kapolsek jajaran juga telah melaksnakan Operasi Premanisme menyasar pada tempat-tempat aktivitas berkumpulnya kegiatan masyarakat,” Kata Wahyu, Sabtu 12 Juni 2021.
Mantan Kapolres Gresik ini menegaskan, kepolisian tidak akan memberi ruang pada aksi premanisme.
Ia juga memastikan, pihaknya akan memberikan tindakan tegas pada setiap aksi premanisme.
“Kami akan tindak tegas, setiap aksi premanisme seperti aksi memalak, pungli, atau aksi yang mengganggu dan meresahkan masyarakat,” tuturnya.
Wahyu meminta masyarakat untuk tidak takut melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban aksi premanisme.
Untuk melaporkan aksi kriminalisasi semacam ini masyarakat dapat memanfaatkan nomor 110 yang merupakan aplikasi layanan pengaduan masyarakat.
“Bila ada aksi premanisme langsung laporkan kepada kami. Kami akan langsung tindak lanjuti,” Ujarnya.
Sementara, 34 preman yang berhasil diamankan telah dibawa ke Polsek untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Editor: Fariz Abdullah