Pandeglang – Sejumlah Wakil Rakyat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan menelusuri masalah mangkraknya proyek pembangunan jaringan Daerah Irigasi (DI) Cisata, di Kecamatan Cisata, Pandeglang.
Anggota Badan Anggaran DPRD Banten, Yoyon Sujana mengungkapkan, harusnya setiap program yang dijalankan pemerintah harap dijalankan sesuai dengan harapan masyarakat. Bagi oknum yang tidak dapat mengindahkan hajat hidup orang banyak, mohon diproses oleh APH.
“Kami minta proyek itu ditelesuri oleh APH. Jika ada oknum yang bermain dalam proyek irigasi itu (DI Cisata, red), sehigga proyek itu mangkrak maka mohon diproses,” ungkap Politisi Demokrat asal Pandeglang ini, Minggu 13 Juni 2021.
Sementara Komisi III DPRD Pandeglang, Ade Muamar mengaku, menyayangkan mangkraknya proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Banten tersebut.
Ia mendesak, DPUPR Banten, bertanggungjawab atas proyek jaringan DI Cisata tersebut. Sebab anggaran yang dialokasikan terhadap proyek itu cukup besar, tapi manfaatnya tidak bisa dirasakan oleh masyarakat.
“Kami juga akan koordinasi dengan DPU
PR Banten, apa yang menjadi alasan hingga proyek itu mangkrak. Namun jika memang ada persoalan hukumnya, maka kami harap APH dapat memproses persoalan itu,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten, senilai Rp. 3,7 Miliar mangkrak selama tiga bulan.
Proyek rehabilitasi irigasi yang dikerjakan oleh CV. Bogatalla dan konsultan pengawas PT. Eka Dwi Satya itu terletak di wilayah Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang.
“Dana yang digunakan pembangunan itu uang rakyat. Harusnya hasil pembangunan itu bisa dirasakan manfaatnya oleh maayarakat, tapi proyek itu malah tidak diselesaikan dan hanya penghamburan anggaran saja,” kata Koordinator FSP, Arda kepada BantenHits.com, kemarin.
Editor : Engkos Kosasih