Alhamdulillah! 3.000 Generasi Muda Bisa Selamat setelah Aksi Gila Anak Muda Banten di Villa Ubud Anyer Terendus

Date:

Industri rumahan tembakau gorilla di Villa Ubud Anyer dibongkar Ditresnarkoba Polda Banten. FOTO ILUSTRASI: Pelaku pengedar tembakau gorila saat digelandang ke kantor polisi oleh Satresnarkoba Polres Serang Kota. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Jakarta – Terpengaruh media sosial alias medsos, anak muda di Banten berinisial S (29), warga Kota Serang, nekat melakukan aksi gila di Villa Ubud Anyer.

Aksi gila anak muda yang seharusnya mampu menjadi harapan orangtua ini, terbongkar Ditresnarkoba Polda Banten.

Pengungkapan ini diklaim berhasil menyelamatkan 3.000 generasi muda di Indonesia, khususnya di Banten.

Dikutip BantenHits.com dari CNNIndonesia, S melakukan aksi gila dengan memproduksi tembakau sintesis atau tembakau gorila.

“Menangkap satu orang tersangka yang berinisial S (29) pada hari Senin (7 Juni 2021) sekitar 01.00 WIB di dalam Villa Ubud Anyer ketika sedang melakukan proses produksi narkotika jenis tembakau gorila,” kata Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Lutfi Martadian dalam keterangannya, Selasa, 15 Juni 2021.

Kepada polisi, tersangka S mengaku mengetahui cara membuat tembakau gorila dengan mempelajarinya dari media sosial.

“Dan dalam penjualannya pun tersangka ini menggunakan media sosial agar tidak mudah diketahui oleh petugas,” tutur Lutfi.

Dalam aksinya, kata Lutfi, tersangka sengaja membuat tembakau gorila itu dengan menyewa sebuah villa atau hotel. Tujuannya, agar tidak mudah terlacak oleh aparat kepolisian.

“Dengan maksud agar tidak mudah ketahuan oleh petugas dan tidak dicurigai masyarakat sekitar dengan alasan berlibur,” ucap Lutfi.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti saat menangkap tersangka. Antara lain, satu bungkus plastik klip bening diduga berisi tembakau sintesis, bahan atau daun tembakau yang sudah disemprot alkohol dan thiner.

Lalu, satu buah berisi bahan atau daun tembakau satu botol berisikan alkohol 96 persen, satu kaleng berisikan cairan thiner, satu buah alat semprotan air, satu buah gelas ukur, dan lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 113 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Lebih lanjut, Lutfi menyampaikan pengungkapan industri rumahan tembakau gorila ini telah mampu menyelamatkan ribuan generasi muda dari jeratan narkoba.

“Kita berhasil menyelamatkan 3.000 generasi muda penerus bangsa Indonesia. Karena 1 gram tembakau gorila ini bisa digunakan untuk 10 orang, dan saat ini kita berhasil mengamankan sebanyak 300 gram tembakau gorila,” tuturnya.

Editor: Fariz Abdullah

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dear, Pemkab dan Pemkot Se-Banten! Pj Gubernur Bilang Jangan Ragu Tempatkan RKUD di Bank Banten

Berita Banten - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota...

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

Generasi Muda Banten, Ayo Bertani! Sektor Pertanian Punya Potensi Menjanjikan Loh

Berita Banten - Sektor pertanian di Banten memiliki potensi...