Serang – Satreskrim Polres Serang Kota menangkap tiga pelaku curanmor, satu diantaranya membawa senjata api (senpi) rakitan jenis revolver. Curanmor bersenpi ini inisial SA alias M (29) warga Lampung Timur.
M yang merupakan seorang residivis tak segan-segan menembak korbannya yang melakukan perlawanan. Biasanya, M melakukan aksi pencurian di wilayah Jakarta. Namun, dia sengaja datang ke Kota Serang untuk melakukan aksi yang sama.
“Pelaku merupakan residivis. Biasa beraksi di Jakarta, (Mereka) kelompok Lampung membawa senjata. Senpi dikeluarkan kalau ada korbannya (yang melawan),” kata Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Mohammad Nandar, Selasa 15 Juni 2021.
Menurut Nandar, SA berangkat dari Jakarta menuju Kota Serang, pada 6 Juni 2021. Malamnya, pelaku beraksi dan berhasil menggasak dua sepeda motor. Esoknya, pelaku kembali mencuri satu unit motor. Namun, tak lama setelah itu pelaku diringkus Polisi.
“Operasinya malam. (Residivis) ini juga pengejaran Polda Metro Jaya (DPO) karena mereka sering (mencuri) di Jakarta, TKP terdekat di Serang, karenanya mereka ke Serang,” terangnya.
Nandar mengaku, terpaksa menembak pelaku dibagian kaki, karena M membawa senpi dan
melawan petugas saat hendak ditangkap Karena ulahnya, SA alias M dikenakan Undang-undang (UU) darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.
Polres Serang Kota juga menangkap curanmor lain, inisial KR alias Jabrig (32), warga Cimuncang, dan AS (32) warga Kasemen, Kota Serang. Keduanya ditangkap di sebuah kos-kosan. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.
“Kami himbau, warga ikut serta menjadi polisi bagi dirinya sendiri. Sepeda motor harap di kunci ganda,” pungkasnya.
Editor : Engkos Kosasih