Cilegon- Satgas Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 1,1 Ton. Jumlah tersebut merupakan hasil akumulasi dari pengungkapan dari 4 lokasi yang merupakan jaringan Timur Tengah dan Afrika.
Peredaran barang haram tersebut ternyata dikendalikan beberapa narapidana. Meski di dalam tahanan mereka bisa dengan leluasa mengendalikannya.
Kekinian ketiga narapidana itu ternyata merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Cilegon.
Kalapas Cilegon, Erry Taruna mengatakan, ketiga warga binaan tersebut yakni DD yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) serta CSN dan UCN yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria.
“Intinya kami bekerjasama dengan pihak Kepolisian. Kalau memang ada warga binaan kami terlibat, kami terbuka, silahkan diperiksa. Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa di Polda Metro Jaya,” kata Erry dalam konferensi pers di Lapas Cilegon, Senin (14/6/2021).
Ketiganya, lanjut Erry, merupakan pindahan dari Lapas Tangerang yang sudah menetap selama kurang lebih satu tahun di Lapas Kelas IIA Cilegon. Saat dilakukan penggeledahan di kamar ketiga tersangka, pihaknya menemukan barang bukti berupa 3 buah handphone (HP) dan 18 paket sabu.
“Dari kamar tersangka, di geledah ada HP dan sabu milik mereka ada sekitar 18 paket ukuran kecil, tidak ada bong. 3 buah HP dari 3 orang itu,” ungkapnya.
Kalapas mengaku, pihaknya saat ini tengah melakukan pendalaman terkait dengan adanya alat komunikasi yang masuk ke dalam lapas, sehingga ketiga pelaku tersebut dapat dengan leluasa mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas.
“Alat komunikasi masih kami dalami, bagaimana kok bisa hp masuk, padahal kami setiap 2-3 hari operasi, yang jelas kami akan mendalami hal itu, siapa yang memasukkan barang itu, kalau memang ada indikasi petugas yang salah, akan kita tindak, yang jelas kita tidak membiarkan hal itu,” tuturnya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, pada Senin (14/6/2021), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Tim Satgas Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat secara berturut-turut pada akhir Mei-Juni berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,129 ton dari 4 lokasi berbeda yang merupakan jaringan Timur Tengah dan Afrika.
Dimana, lanjut Kapolri, dari hasil pengembangan di 4 tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, transaksi narkotika jaringan internasional tersebut dikendalikan oleh narapidana dari dalam lapas.
“Transaksi narkoba jaringan Timur Tengah dan Afrika yang kali ini mereka bekerjasama dengan warga negara baik Indonesia maupun asing yang menjadi narapidana Lapas di Cilegon,” ujar Jenderal Listyo Sigit dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (14/6/2021).
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
Editor: Fariz Abdullah