Tangerang- AH (38) akhirnya harus mendekam dibalik jeruji besi setelah mencoba bersembunyi dari buruan pihak kepolisian.
Ya, pria yang diketahui seorang residivis itu ternyata telah membawa kabur sebuah motor milik Sutini (42) emak-emak asal Kabupaten Tangerang.
Saat itu Sutini tengah berbelanja di Pasar Cikupa, Kabupaten Tangerang sekitar pukul 04.00 WIB. Tanpa curiga, Ia pun memarkirkan kendaraannya.
“Kejadiannya sekira jam 4 pagi. Korban memakirkan motornya kemudian masuk ke pasar untuk belanja. Usai belanja, korban mendapati motornya yang jenis matic hilang,” Kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Selasa 15 Juni 2021.
Korban yang tak menemukan motornya meski sudah mencarinya dengan mengitari pasar kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikupa.
Atas laporan tersebut kemudian polisi dari Polsek Cikupa dan Satreskrim Polresta Tangerang melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, tersangka terdeteksi keberadaanya di Kabupaten Pandeglang.
“Sekira jam setengah 2 dini hari, tim berhasil mengamankan pelaku di kontrakannya di daerah Menes, Pandeglang,” tutur Wahyu.
Saat dilakukan penggeledahan polisi kemudian menemukan sepeda motor yang setelah diidentifikasi ternyata milik korban Sutini. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain yakni kunci letter T, dan 3 mata kunci letter T.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor di Pasar Cikupa,” Ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
“Hukumannya di atas 5 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” Tandasnya.
Editor: Fariz Abdullah