Usai Kredit Fiktif yang Bikin Jebol Duit Negara Terkuak, Kini Heboh Duit Nasabah Rp 5,6 Miliar Diduga Dibobol Pegawai BJB

Date:

Rekening koran milik nasabah BJB yang menunjukkan adanya penarikan uang sebesar Rp 5,6 miliar. Nasabah BJB tersebut menduga uangnya dibobol pegawai BJB. (BantenHits.com/ Darussalam Jagad Syahdana)

Tangerang – Bank Jabar Banten alias BJB kembali dirundung masalah. Setelah kredit fiktif Rp 8,7 miliar yang bikin duit negara jebol berhasil terkuak, kini muncul masalah baru.

Seorang nasabah BJB, RD alias Dafit warga Kampung Jayanti, Kabupaten Tangerang, mengadukan uang miliknya yang berada di rekening BJB senilai Rp 5,6 miliar diduga dibobol pegawai BJB.

Bisnis bersama Lurah-lurah 

Kepada BantenHits.com, Dafit yang didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Haris & Partner mengungkapkan, peristiwa yang dialaminya terjadi pada 2018, dimana saat itu dirinya diajak berbisnis oleh seorang pegawai BJB bernama SA.

“Saat itu klien saya diajak bisnis, yang katanya bisnisnya bersama lurah-lurah di Kabupaten Tangerang,” jelas Haris, Senin, 14 Juni 2021.

Namun karena bisnisnya tak jelas, lanjut Haris, kliennya kemudian tak bersepakat untuk berbisnis bersama SA.

Dari sinilah petaka bermula. Tanpa sepengatahuan Dafit, SA kemudian mencairkan uang milik Dafit sebesar Rp 5,6 miliar dalam lima kali penarikan padahal Dafit tak pernah memberikan surat kuasa penarikan atau memberikan buku tabungan dan ATM kepada SA.

“Kami menduga ada keterlibatan pimpinan BJB. Karena pencairan uang dengan nilai besar kan harus sepengetahuan pimpinan, apalagi klien kami tak pernah memberikan surat kuasa penarikan atau memberikan buku tabungan dan ATM ke SA,” terang Haris.

Haris menambahkan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada BJB KCP Citra Raya untuk meminta penjelasan terkait hal ini, namun belum pernah ditanggapi.

Jajaran Manajemen BJB saat dikonfirmasi BantenHits terkait dugaan pembobolan ini menyatakan, Tim Hukum BJB masih menelusuri dan melakukan penelitian.

Menurut mereka, SA bukanlah pegawai BJB yang bertugas di bagian yang berhubungan dengan keuangan, melainkan hanya seorang sopir.

“Dia mantan sopir,” kata salah seorang di jajaran manajemen yang meminta namanya tak disebutkan.

Dia juga menyarankan agar BantenHits menghubungi IS, mantan Kepala BJB KCP Citra Raya. Namun, saat dihubungi BantenHits, IS masih belum bersedia memberikan penjelasan karena masih menunggu hasil diskusi di jajaran pimpinan BJB Cabang Kabupaten Tangerang.

“Hal ini masih dalam diskusi kita. Kita sedang koordinasi untuk klarifikasinya. Dan kalau kita harus bertemu kita siap untuk itu,” ungkap IS.

Kacab BJB Divonis Lima Tahun

Salah satu terdakwa dugaan korupsi Kredit Fiktif BJB saat akan dijebloskan penyidik Kejati Banten ke Rutan. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Sebelumnya, terkait kredit fiktif BJB senilai Rp 8,7 miliar, mantan Kepala Cabang atau Kacab BJB Tangerang, Kunto Aji Cahyo Basuki divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang 5 tahun dan 6 bulan penjara.

Vonis yang diberikan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Dalam sidang tuntutan, tim jaksa yang diketuai Herlambang Adhyantana Meru menuntut terdakwa Kunto dengan hukuman 6 tahun penjara.

Dikutip BantenHits dari Kompas.com, dalam sidang yang digelar secara daring itu, hakim menilai bahwa terdakwa Kunto secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif senilai Rp 8,7 miliar.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Kunto Aji Cahyo dengan pidana selama 5 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Kota Serang, Rabu, 2 Juni 2021.

Perbuatan terdakwa Kunto dinilai telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tak hanya hukuman badan, hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Kemudian, Kunto juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 1.060.000.000. Namun, uang tersebut sudah dibayarkan oleh terdakwa.

Menurut hakim, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan sudah mengembalikan uang yang dinikmatinya,” ujar Hakim Slamet.

Sedangkan terdakwa lainnya yang bersama-sama merencanakan tindak pidana korupsi kredit fiktif di BJB, yakni Dheerandra Alteza Widjaya divonis 6,5 tahun penjara.

Direktur PT Djaya Abadi Soraya itu juga diwajibkan membayar uang pengganti yang sudah dinikmatinya sebesar Rp 4,2 miliar.

Jika harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 6 tahun.

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakawa melalui pengacaranya menyatakan akan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.

Bersekongkol

Aksi persekongkolan antara kedua terdakwa berawal saat Dheerandra mengajukan pinjaman ke BJB cabang Tangerang senilai Rp 4,5 miliar pada 2015 dengan menggunakan PT Djaya Abadi Soraya.

Pinjaman diajukan sebagai modal kerja enam paket pekerjaan pengadaan fasilitas pembelajaran interaktif pendidikan dasar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumedang, Jabar.

Pada tahun yang sama, terdakwa Dheerandra kembali mengajukan pinjaman Rp 4,2 miliar.

Namun menggunakan perusahaan baru yang melibatkan istrinya sebagai Direktur PT Cahaya Rezeky.

Terdakwa Kunto Aji selaku Kepala Cabang BJB Tangerang diketahui merupakan Komisaris di perusahan tersebut dan aktif mengelola keuangan perusahaan, sehingga mengalami benturan kepentingan.

Kunto Aji dinilai melanggar batas kewenangan untuk memutuskan, menggunakan dasar kontrak fiktif, dan dokumen persyaratan yang direkayasa.

Saat pinjaman disetujui, uang malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Kunto sebesar Rp 1 miliar.

Kemudian oleh saksi Djuaningsih sebesar Rp 2,4 miliar dan terdakwa Dheerandra Alteza Widjaya sebesar Rp 4,2 miliar.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...