Serang – Gubernur Wahidin Halim memecat empat pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten. Keempat pejabat berstatus ASN ini dianggap provokator, sehingga menyebabkan 20 ASN di Dinkes Banten mengundurkan diri.
Para pejabat yang dipecat adalah Sekretaris Dinkes. Tiga lainnya merupakan golongan eselon III dua orang dan eselon IV dua orang.
Selain memecat empat pejabat Dinkes, Wahidin Halim atau WH juga melantik 22 pejabat baru di Dinkes Banten, Senin 14 Juni 2021, terdiri dari pejabat administrasi dan pengawas.
Dalam pelantikan tersebut, WH sempat menyindir 20 ASN yang mengundurkan diri pasca terungkapnya kasus korupsi pengadaan masker di tubuh Dinkes Banten. Kata WH,
sebagai ASN tidak boleh meninggalkan jabatan begitu saja. Ada etika, ada norma, ada hukum, serta ada prosedur yang harus ditaati.
“Harus ikhlas ditempatkan untuk mengabdi dimanapun. Apapun konsekuensi, apapun risikonya, bahwa kita sudah bersumpah dan mengabdi untuk negara,” katanya.
WH juga berpesan agar para pejabat yang baru dilantik ini tidak main-main dalam mengemban amanah. Sebab, pangkat dan jabatan merupakan titipan dari yang kuasa dan harus amanah dan meningkatkan amal ibadah.
“Sebagai PNS dicukupkan bukan dikayakan. Jangan mengambil uang rakyat,” tandasnya.
Sementara Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin menyatakan, pejabat yang dilantik merupakan hasil assesment serta memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan jabatan.
“22 orang pejabat yang dilantik merupakan hasil seleksi terhadap peserta yang mengikuti proses pengisian jabatan secara terbuka. Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor: 821.2/Kep.112-BKD/2021 tanggal 14 Juni 2021,” paparnya.
Proses pengisian secara terbuka dilakukan berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2014 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara atau ASN, bertujuan agar proses pengisian jabatan lebih objektif, transparan dan akuntabel.
“Sehingga didapatkan pejabat yang berkompeten, berintegritas, dan berkinerja tinggi,” tungkasnya.
Editor : Engkos Kosasih