Serang – Pengungkapan kasus kredit fiktif BJB atau Bank Jabar Banten senilai Rp 8,7 miliar tahun 2018 terus dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang telah memvonis mantan Kepala Cabang atau Kacab BJB Tangerang, Kunto Aji Cahyo Basuki 5 tahun dan 6 bulan penjara terkait kredit fiktif BJB ini.
Selain Kunto Aji, Majelis Hakim juga telah memvonis Dheerandra Alteza Widjaya divonis 6,5 tahun penjara. Direktur PT Djaya Abadi Soraya itu juga diwajibkan membayar uang pengganti yang sudah dinikmatinya sebesar Rp 4,2 miliar.
Dua Tersangka Baru
Hanya berselang 10 hari setelah vonis Majelis Hakim Tipikor Serang dibacakan, Kejati Banten langsung bergerak cepat menahan dua tersangka baru kasus kredit fiktif BJB.
Dua tersangka masing-masing, UH, yang merupakan mantan pejabat di Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat. Satu tersangka lainnya adalah DJ dari pihak swasta.
Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Banten, Sunarko, kedua tersangka telah ditahan sejak Senin, 14 Juni 2021.
“Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang selama dua hari ke depan,” kata Sunarko kepada wartawan di Kejati, Senin, 14 Juni 2021.
Sunarko menjelaskan, penetapan dua tersangka itu berdasarkan fakta-fakta persidangan dari dua tersangka sebelumnya di Pengadilan Tipikor Serang.
Dua orang inilah yang kemudian berperan menerbitkan selembar kertas yang kemudian bisa menjebol duit negara di BJB senilai Rp 8,7 miliar. Selembar kertas yang dibuat mereka adalah Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif terkait pengerjaan pengadaan fasilitas pembelajaran interaktif pendidikan dasar di Dindik Kabupaten Sumedang.
Dengan SPK fiktif inilah, jelas Sunarko, tersangka DJ kemudian menjaminkannya ke BJB Banten Cabang Tangerang menggunakan dua perusahaan yakni PT Djaya Abadi Soraya dan PT Cahaya Rezeky agar kredit bisa cair.
“Maka cairlah dari BJB itu sebesar Rp4,5 miliar dan Rp4,2 miliar yang dicairkan oleh dua PT tersebut,” jelas Sunarko.
Mereka kemudian dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Dalam sidang vonis untuk Kunto Aji dan Dheerandra Alteza Widjaya pada Rabu, 2 Juni 2021 yang digelar secara daring, hakim menilai bahwa terdakwa Kunto secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif senilai Rp 8,7 miliar.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Kunto Aji Cahyo dengan pidana selama 5 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Kota Serang, Rabu, 2 Juni 2021.
Perbuatan terdakwa Kunto dinilai telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tak hanya hukuman badan, hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Kemudian, Kunto juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 1.060.000.000. Namun, uang tersebut sudah dibayarkan oleh terdakwa.
Menurut hakim, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan sudah mengembalikan uang yang dinikmatinya,” ujar Hakim Slamet.
Sedangkan terdakwa lainnya yang bersama-sama merencanakan tindak pidana korupsi kredit fiktif di BJB, yakni Dheerandra Alteza Widjaya divonis 6,5 tahun penjara.
Direktur PT Djaya Abadi Soraya itu juga diwajibkan membayar uang pengganti yang sudah dinikmatinya sebesar Rp 4,2 miliar.
Jika harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 6 tahun.
Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakawa melalui pengacaranya menyatakan akan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.
Bersekongkol
Aksi persekongkolan antara kedua terdakwa berawal saat Dheerandra mengajukan pinjaman ke BJB cabang Tangerang senilai Rp 4,5 miliar pada 2015 dengan menggunakan PT Djaya Abadi Soraya.
Pinjaman diajukan sebagai modal kerja enam paket pekerjaan pengadaan fasilitas pembelajaran interaktif pendidikan dasar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumedang, Jabar.
Pada tahun yang sama, terdakwa Dheerandra kembali mengajukan pinjaman Rp 4,2 miliar.
Namun menggunakan perusahaan baru yang melibatkan istrinya sebagai Direktur PT Cahaya Rezeky.
Terdakwa Kunto Aji selaku Kepala Cabang BJB Tangerang diketahui merupakan Komisaris di perusahan tersebut dan aktif mengelola keuangan perusahaan, sehingga mengalami benturan kepentingan.
Kunto Aji dinilai melanggar batas kewenangan untuk memutuskan, menggunakan dasar kontrak fiktif, dan dokumen persyaratan yang direkayasa.
Saat pinjaman disetujui, uang malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Kunto sebesar Rp 1 miliar.
Kemudian oleh saksi Djuaningsih sebesar Rp 2,4 miliar dan terdakwa Dheerandra Alteza Widjaya sebesar Rp 4,2 miliar.
Editor: Fariz Abdullah