Wali Kota Serang Curhat Sulitnya Jalin Kerjasama Dengan BPJS Kesehatan

Date:

Wali Kota Serang, Syafrudin saat Curhat Terkait Sulitnya Jalin Kerjasama Dengan BPJS Kesehatan (BantenHits.com/Mahyadi)

Serang – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi menjalin MoU dengan BPJS Kesehatan Serang. MoU tersebut guna memberikan pelayanan berobat gratis untuk masyakat yang berobat ke RSUD Kota Serang.

Wali Kota Serang Syafrudin mengaku, proses kerjasama tersebut tidak sangat sulit. Bahkan, pihaknya harus menunggu proses persyaratan selama kurang lebih dua tahun.

“Jadi memang perjalanan proses kerjasama ini sudah lama semenjak RSUD Kota Serang berdiri, akan tetapi dulu belum bisa dilaksanakan karena belum memenuhi persyaratannya,” ucap Syafrudin kepada awak media saat ditemui seusai acara di kantor Setda Kota Serang, Kamis 17 Juni 2021.

Ia mengajak warga Kota Serang yang sudah memiliki BPJS Kesehatan untuk berobat di RSUD Kota Serang.

“InsyaAllah dengan BPJS ini tidak dipungut biaya sesuai dengan aturan,” katanya. 

Selain itu, dikatakan Syafrudin, Pemkot Serang juga sudah menyiapkan anggaran sebanyak 42 ribu orang warga Kota Serang yang akan diklaim oleh BPJS Kesehatan. Bahkan.

“Kami juga berharap kepada masyarakat Kota Serang mulai 1 Juni 2021 sudah bisa berobat menggunakan BPJS Kesehatan,” jelasnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang M. Ikbal menyampaikan, kerjasama ini prosesnya lumayan lama, namun pihaknya berhasil melengkapi seperti SDM, sarana prasarana dan fasilitas lainnya.

“Sebetulnya bulan April kemarin sudah lolos, hanya beberapa bagian kecil yang harus disempurnakan, termasuk juga kelas 1,2 dan 3 sudah ada lengkap, diperkirakan awal Juli mengenai menyamakan bagaimana sistem kerjasama dengan BPJS itu sudah selesai. Makannya hari ini sudah bisa MoU,” ungkap M. Ikbal. 

Kata dia, jadi seluruh hak-hak kepesertaan akan disesuaikan dengan kelasnya dan yang dicover oleh Pemkot Serang tersebut adalah golongan PBI.

“PBI itu sudah ada 42 ribu jiwa. Tapi kalau ada masyarakat yang betul-betul tidak mampu nanti kita akan usulkan melalui mekanismenya,” katanya. 

Adapun mekanismenya, lanjut M. Ikbal, pastika melalui kelurahan bahwa warga tersebut tidak mampu dan yang menyatakan ketidak mampuan itu oleh Dinas Sosial (Dinsos). Kemudian, Dinkes Kota Serang yang akan menerbitkan kartu BPJS Kesehatan.

“Jadi kelurahan harus pro aktif,” tandasnya.

Editor : Engkos Kosasih

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Pangling! Begini Penampakan Kawasan Jalan Kali Sipon setelah Hari keempat Penertiban

Berita Tangerang - Penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot)...

Kejuaraan Nasional Gateball 2024 Digelar di Alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang 26-28 April 2024

Berita Tangerang - Bagi Anda pecinta olahraga, jangan sampai...

Kapolri Ungkap Peran Besar Muhammadiyah bagi Bangsa

Berita Jakarta - Muhammadiyah senantiasa selalu mengingatkan seluruh elemen...