Tangerang- Sebanyak 533 barang bukti perkara tindak pidana dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, pada Kamis 17 Juni 2021.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap atau telah inkrah di pengadilan.
Ratusan barang bukti tersebut diantaranya narkotika jenis ganja dan sabu. Kemudian, obat-obatan terlarang, senjata api, uang palsu, hingga rokok tanpa cukai.
“Hari ini kami lakukan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap. Total ada 533 barang bukti yang dimusnahkan,” Kata Kejari Tangerang Selatan, Aliansyah kepada wartawan, Kamis 17 Juni 2021.
Ia merinci, adapun narkotika yang dimusnahkan yakni narkoba jenis ganja 5.678,6007 gram, sabu 3.364,8589 gram, sinte atau gorilla 512,0017 gram, dan obat-obatan terlarang 3.268 butir.
Kemudian, barang bukti senjata tajam 5 buah, senjata api 3 buah, handphone 280 buah, uang palsu sebanyak Rp 24.700.000 dan rokok tanpa cukai sebanyak 242.740 batang.
“Ganja dan uang palsu dimusnahkan dengan cara dibakar, sabu diblender lalu dimasukkan ke septictank. Sajam dan senpi dipotong-potong menggunakan gerinda. Handphone dilindas dengan alat berat,” Terang Aliansyah.
Dia menambahkan, total nilai estimasi barang bukti yang dimusnahkan adalah Rp 5,8 miliar. Dengan rincian, ganja Rp79 juta, sabu Rp5 miliar.
Kemudian, tembakau gorila Rp10 juta, uang palsu Rp24 juta, dan rokok tanpa cukai Rp24 juta.
“Namun khusus barang bukti perkara tindak pidana cukai rokok berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 89 juta,” Pungkasnya.
Editor: Fariz Abdullah
Poto: Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Saat Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap.