KPK Harus Buru-buru Ambil Alih Kasus Korupsi Hibah Ponpes di Banten! JPMI Ungkap Alasan Ini

Date:

Koordinator Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia atau JPMI, Deni Iskandar menyerahkan berkas penting yang diminta KPK terkait dugaan korupsi dan hibah Ponpes di Banten. (Istimewa)

Serang – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK harus segera mengambil alih kasus korupsi dana hibah ponpes di Banten yang saat ini tengah ditangani Kejati Banten.

Hal tersebut diungkapkan Koordinator Presidium Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) Deni Iskandar, melalui keterangan tertulis.

Berikut ini faktor-faktor yang menurut JPMI sudah semestinya KPK mengambil alih penanganan kasus korupsi dana hibah ponpes:

1. Kejati Banten Diduga dalam Tekanan

Deni mengemukakan, dugaan Kejati Banten dalam tekanan terlihat dari lambatnya penanganan kasus. Pasalnya, hingga saat ini Kejati belum mampu mengungkap aktor intelektual kasus tersebut.

“Kami melihat bahwa, kerja-kerja Kejaksaan Tinggi Banten, posisinya diduga sedang berada dalam tekanan. Dari hasil penglihatan kami, justru sampai saat ini, Kejati belum mengungkap aktor atau dalang dibalik kasus korupsi hibah Ponpes ini,” kata Deni.

Deni menuturkan, dugaan keterlibatan Wahidin Halim selaku Gubernur Banten dalam perkara korupsi hibah Ponpes itu sangat kuat, setelah mantan Kabiro Kesra, Irvan Santoso ditetapkan sebagai tersangka.

Saat itu, Irvan melalui kuasa hukumnya secara tegas menyebutkan Wahidin Halim secara tidak langsung terlibat dalam kasus tersebut.

“Waktu itukan sudah disebut oleh IS lewat pengacaranya. Harusnya Kejati segera memanggil dalangnya. Apalagi, IS hanya disuruh atasan. Orang nomor satu di Banten itu cuma Gubernur. Tapi faktanya, justru Kejati belum memanggil tuh. Baru sebatas memanggil Sekda dan BPKAD doang. Kemudian pertanyaannya hari ini adalah, berani tidak Kejati memanggil WH sebagai Gubernur. Kan itu aja,” tegasnya.

Oleh karenanya, Fungsionaris PB HMI Bidang Pemberdayaan Umat itu mendesak agar, KPK segera mengambil alih kasus korupsi tersebut, demi menjaga nama baik para kiai di Banten.

“Kami melihat justru saat ini, kinerja Kejati Banten itu lambat. Padahal kasus korupsi ini penting untuk diusut dan untuk mengusut tuntas kasus ini, harus punya keberanian dua kali lipat. Oleh karena itu, kami mendesak KPK agar segera lakukan supervisi atau mengambialih kasus korupsi ini. Karena secara hukum, hal itu bisa dilakukan dan KPK punya kewenangan itu,” tegasnya.

2. Pengambilalihan Kasus Diatur Undang-undang

Deni menjelaskan, upaya KPK mengambil alih atau pun melakukan supervisi tersebut, diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK, maupun Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Proses pengambil alihan kasus, itu bisa dilakukan oleh KPK. Acuannya jelas dan perintahnya juga jelas dalam UU maupun dalam Perpres. Artinya, KPK punya kewenangan yang kuat untuk memproses tindak pidana korupsi dana hibah Ponpes di Banten ini,” tegasnya.

Misalnya, dalam pasal 9 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 disebutkan bahwa, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia,

Diketahui, Kejati Banten sejauh ini telah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi, yakni Epi Saepul, seorang pengurus Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Kecamatan Labuan; TB Asep, pemimpin salah satu pondok pesantren di Pandeglang; Agus Gunawan, pekerja harian lepas di Biro Kesra Banten; Irfan Santoso, mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Banten; dan Toton Suriawinata, mantan Ketua Tim Verifikasi Dana Hibah.

Sebelumnya, JPMI juga telah melaporkan kasus korupsi hibah Ponpes ini ke KPK. Dalam laporan tersebut, JPMI melaporkan tiga orang pejabat Pemprov Banten yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini, di antaranya, Gubernur Banten, Wahidin Halim; Sekretaris Daerah, Almuktabar; dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rina Dewiyanti.

Seperti tertulis dalam laporan itu, JPMI menduga bahwa dugaan keterlibatan tiga pejabat Pemprov Banten itu, pada proses penyaluran dana hibah tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 66,228 Miliar dan tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 117 Miliar.

Kajati Banten Asep Nana Mulyana (Dok. BantenHits.com/ Mahyadi)

Kepentingan Penyelidikan

Kepala Kejati (Kajati) Banten Asep Nana Mulyana saat menerima kunjungan kiai dan ulama di Kejati Banten, Selasa, 8 Juni 2021, sempat menjawab soal rencana pemeriksaan Gubernur Banten.

Menurutnya, pemanggilan terhadap saksi, termasuk gubernur, semata-mata kepentingan penyelidikan untuk menyelesaikan suatu perkara yang terjadi.

“Nanti kita lihat ya, saya tidak ingin berandai andai. Tentu penyidikan akan menentukan siapa saja yang nanti akan dimintai keterangan. Saya tegaskan, kepentingannya, kepentingan pembuktian, kepentingan kami untuk memanggil siapa pun hanya untuk kepentingan perkara,” pungkasnya.

Pemberian Hibah Lewat Tenggat

Irfan melalui kuasa hukumnya, Alloy Ferdinan mengatakan, bahwa kliennya melakukan tindakan tersebut atas desakan dari Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Menurut dia, saat itu kliennya sudah merekomendasi agar pemberian hibah kepada Ponpes ditunda pada anggaran tahun berikutnya karena waktunya sudah melampaui batas.

Namun karena Irfan diperintah Gubernur Banten, akhirnya dana hibah itu tetap dianggarkan di tahun 2018 maupun 2020.

“Sebenarnya klien kami hanya korban jabatan saja,” katanya kepada awak media, Jumat 21 Mei 2021.

Wahidin Halim dalam beberapa kesempatan membantah dugaan sejumlah pihak yang menyeret-nyeret namanya dalam pusaran kasus dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren.

Seperti ketika menyikapi pelaporan JPMI di KPK. Menurutnya, para pelapor dirinya ke KPK hanya mencari sensasi.

WH menilai bahwa saat ini anak muda lebih sering terbawa emosi dan isu-isu yang beredar di media sosial.

WH juga menyebut, tandatangan NPHD (naskah perjanjian hibah daerah) dilakukan kepala biro.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...