Dari Saku sampai Lemari Baju Ditemukan Barang Bukti, Peran Serta Warga Lopang Serang Jadi Kunci Keberhasilan Polisi

Date:

Foto ilustrasi: Pelaku pengedar tembakau gorila saat digelandang ke kantor polisi oleh Satresnarkoba Polres Serang Kota. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Peran serta masyarakat dalam membantu kerja kepolisian menjadi kunci penanganan kejahatan. Hal tersebut terbukti di Lingkungan Kebaharan Masjid, Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Kejahatan yang berhasil diungkap berkat aksi kolaboratif warga dan polisi ini adalah penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan tembakau gorila.

Dalam kasus ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota menangkap AR (35) warga Lingkungan Kebaharan Masjid, Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Kasie Humas Polres Serang Kota AKP Suharto mengungkapkan, AR ditangkap di kediamannya, Rabu 9 Juni 2021. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang dimiliki AR.

“Berawal dari informasi masyarakat, tetap kami tidak lepas dari koordinasi dengan masyarakat dan segera menindak lanjuti informasi tersebut dan alhamdulillah bisa terungkap serta mengamankan barang bukti berikut tersangkanya,” ujar AKP Suharto, Jumat 18 Juni 2021.

Barang bukti yang berhasil disita, lanjut Suharto, berupa  dua plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,77 gram yang ditemukan di saku celana sebelah kanan yang dipakai pelaku.

Petugas juga menemukan tiga palstik bening yang berisikan narkotika jenis tembakau gorilla seberat 2.93 gram yang ditemukan di dalam lemari pakaian milik pelaku.

Kepada polisi pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial A (DPO), yang dipesan melalui sambungan selullar.

“Pelaku merupakan resedivis yang sudah berulang kali melakukan tindak pidana narkoba. Pelaku berikut barang bukti, diamankan di Satresnarkoba Polres Serang Kota guna penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Suharto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 (1) Sub pasal 112 (1) Jo 111 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentanh Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 4 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related