Tangerang – COVID-19 menggila lagi di Kabupaten Tangerang. Tingginya angka kasus COVID-19 dalam beberapa pekan terakhir membuat pemerintah Kabupaten Tangerang akan kembali membatasi jam operasional tempat usaha.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kabupaten Tangerang, dr. Hendra Tarmizi mengatakan, pihaknya akan kembali membatasi jam operasional tempat usaha seperti toko modern, swalayan, restoran atau sentra kuliner, dan mall.
Rencana pembatasan jam operasional tempat usaha tersebut, kata dia, tidak lain untuk mencegah terjadinya penyebaran virus corona terutama di wilayah zona merah.
“Untuk mengurangi kerumunan kita akan kembali batasi jam operasional tempat usaha di Kabupaten Tangerang. Kita akan berlakukan setelah ada surat edaran bupati,” Kata dr. Hendra kepada BantenHits.com, Minggu 20 Juni 2021.
ia menjelaskan, pembatasan aktifitas masyarakat di tempat usaha tersebut dilakukan dengan mengurangi jam operasional. Seperti di sentra kuliner dan restoran hanya boleh beroperasi sampai jam 19.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
“Semua tempat usaha seperti restoran dan pusat perbelanjaan hanya boleh beroperasi sampai jam 7 malam. Jumlah pengunjung juga di batasi,” ujarnya.
dr. Hendra mengimbau masyarakat untuk selalu waspada mengingat saat ini sedang terjadi lonjakan kasus COVID-19 yang cukup tinggi.
Ia juga meminta masyarakat untuk membatasi kegiatan-kegiatan di luar rumah yang beresiko menimbulkan kerumunan massa, seperti pesta atau berwisata.
“Kalau untuk gelaran pesta perkawinan sebetulnya kita sudah ada larangan, karena disitu sangat rentan terjadinya kerumunan massa,” pungkasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana