Broker PPDB SMA di Banten Bikin Lima Sekolah Swasta Gulung Tikar, FOKKS Ngadu ke DPRD

Date:

Ketua FOKKS Kota Serang Deni Gumelar Nasihin saat Menyerahkan Surat Aduan ke Komisi II DPRD Kota Serang. (Istimewa)

Serang – Disaat server pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA di provinsi Banten down tidak bisa diakses.
Forum Komunikasi Kepala Sekolah Swasta (FOKKS) Kota Serang mengadu masalah kekurangan murid ke Komisi II DPRD Kota Serang.

Ketua FOKKS Kota Serang Deni Gumelar Nasihin menilai banyak sekolah negeri yang melebihi overload rombongan belajar (rombel) dalam PPDB. Ditambah adanya oknum broker dalam PPDB di sekolah negeri, turut memberikan dampak pada penerimaan siswa didik di sekolah swasta.

“Komisi II sudah merespon aduannya, dan akan memfasilitasi untuk mengawal Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016, intinya tidak boleh melebihi 32 siswa per Rombel jadi kalau ada yang melebihi, sanksi hukumnya sudah jelas, di Permendikbud tersebut sampai dengan pidana juga,” katanya kepada awak media, Selasa 22 Juni 2021.

Deni menuturkan, dalam proses PPDB di sekolah negeri harus online, tidak boleh offline. Kemudian setelah tanggal 24 Juni 2021, di sekolah negeri tidak ada lagi pendaftaran dan hanya pemberkasan saja. 

“Kami sekolah swasta juga harus hidup. Karena ada 30 sekolah swasta (dari 51 sekolah) yang terancam marger atau di tutup. Jika sekolah negerinya terus overload,” ucapnya.

“Sudah bertahun-tahun (overload), dan baru ini kita bersuara. Karena banyak sekali broker-broker yang menitip, jadi sudah penuh tapi mereka masih menjejel-jejelkan (mamaksakan masuk),” tegasnya.

Lebih lanjut kata Deni, pada tahun lalu, terdapat sebanyak 5 sekolah swasta yang gulung tikar dan terpaksa marger lantaran kekurangan murid. Diantaranya SMP Nurul Ma’arif, SMP Yasmu, SMP 171, SMP 172 dan SMP PGRI Curug.

“Jadi kalau ini tidak dihentikan 30 sekolah itu yakin merger,” tegasnya.

Kemudian jika tidak segera disikapi, maka tidak menutup kemungkinan seorang guru yang notabene merupakan kaum intelektual, akan menjadi penambah angka pengangguran baru di Kota Serang.

Deni menegaskan, jika hal ini tidak ditegakkan, maka pihaknya akan menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah pusat, dan akan ditembuskan ke Ombudsman RI. 

Sementara Ketua Komisi II DPRD Kota Serang Pujianto mengatakan, mewakili seluruh anggota komisi II DPRD kota Serang, pihaknya menyatakan dukungan terhadap proses pelaksanaan PPDB kota Serang, berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016, tentang batas maksimal peserta didik per-Rombel sebanyak 32 siswa. 

“Jika terjadi pelanggaran atas Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang batas maksimal rombel di sekolah (negeri), harus diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku kepada sekolah yang bersangkutan,” papar Pujianto, saat membacakan surat dukungan kepada FOKKS Kota Serang, dalam rapat dengar pendapat tersebut. 

Editor : Engkos Kosasih

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...