Apes! Nunggu Pelanggan di Pinggir Jalan, Pengedar Pil Koplo di Serang ini Malah Ditangkap Polisi

Date:

barang bukti pil hexymer
Barang bukti pil hexymer yang disita petugas dari tersangka. (istimewa)

Serang – Apes! kata itu yang mungkin terbesit dibenak suling saat ditangkap aparat Kepolisian di Kampung Sukajaman, Desa Teras, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.

Bagaimana tidak, Suling yang tengah menunggu pelanggan yang hendak membeli pil koplo jenis hexymer tiba-tiba saja didatangi Polisi dan menggeledah seluruh tubuhnya.

Dari hasil penggeledahan Polisi menemukan barang bukti 200 butir pil hexymer yang dikemas dalam plastik klip bening sebanyak 31 paket.

“Petugas melihar gerak-gerik tersangka mencurigakan, kemudian kami penggeledahan dan menemukan bungkus rokok dalam saku tersangka yang ternyata berisi puluhan paket pil jenis hexymer,” tutur Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada awak memedia, Rabu 23 Juni 2021.

Dalam pemeriksaan, tersangka Suling mengakui, bahwa paketan pil hexymer yang ada dalam bungkus rokok itu adalah miliknya.
Tersangka bersama barang bukti kini ditahan di Mapolres Serang.

“Dia mengaku sudah 3 bulan mengedarkan dan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Tersangka mengaku, mendapat barang haram tersebut dari orang tidak dikenal. Mereka biasa melakukan transaksi via online dengan pengambilan barang yang sudah ditentukan.

“Jadi antara tersangka dan bandar tidak saling mengenal karena tidak bertemu secara langsung karena transaksi dilakukan melalui komunikasi telepon dan pembayaran dilakukan melalui transfer banking,” sambungnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 197 UU Ho 53 Ayat 1 Jo 55 Ayat 1 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Engkos Kosasih

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related