Kasus COVID-19 Tembus 2 Juta Lebih, Simak Aturan Khusus pada 11 Sektor Ini!

Date:

Petugas medis dari Puskesmas Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, memeriksa tekanan oksigen pasien COVID-19 yang menjalani isolasi mandiri di rumah. Lonjakan kasus COVID-19 membuat rumah sakit dan tempat isolasi yang disediakan pemerintah over kapasitas. (BantenHits.com/ Darussalam Jagad Syahdana)

Jakarta – Sejak pertama kali diumumkan pada 2 Maret 2020 hingga 21 Juni 2021, kasus COVID-19 di Indonesia tembus 2.004.445 kasus.

Lonjakan drastis kasus COVID-19 terjadi menyusul peningkatan mobilitas masyarakat selama libur Lebaran 1442 H pada 13 Mei 2021 lalu.

Peningkatan kasus COVID-19 akan terus terjadi pada 5-7 pekan usai libur Lebaran atau hingga akhir Juli 2021.

PPKM Mikro Diperketat

Dikutip BantenHits.com dari Kompas.com, Pemerintah memutuskan untuk memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari, terhitung sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Langkah tersebut diputuskan dalam rapat terbatas yang dihadiri Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, serta sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait, Senin, 21 Juni 2021.

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) yang juga Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penguatan PPKM mikro dilakukan dengan mengatur pembatasan kegiatan berdasar pada zonasi risiko COVID-19. Setidaknya, terdapat 11 sektor yang diatur secara khusus.

“Jadi itu mengatur kegiatan kemasyarakatan dan kedisiplinan masyarakat di 11 sektor,” kata Airlangga, seusai rapat terbatas, Senin, 21 Juni 2021.

Ke-11 sektor itu meliputi:

1. Perkantoran

Airlangga mengatakan, kegiatan perkantoran di zona merah atau risiko tinggi COVID-19 wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi 75 persen karyawan. Hanya 25 persen karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

Sementara, kantor yang berada di luar zona merah, WFH dan WFO diterapkan 50 persen banding 50 persen karyawan.

“K/L (kementerian/lembaga) sudah ada surat edaran daripada Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), demikian pula untuk pengaturan BUMN dan BUMD,” ujar Airlangga.

Dianjurkan untuk memberlakukan WFH secara bergilir agar tidak ada karyawan yang diam-diam melakukan perjalanan keluar daerah selama masa WFH.

Nantinya, ketentuan terkait WFH akan WFO akan diatur lebih lanjut oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

2. Kegiatan belajar mengajar

Selanjutnya, diatur pula pembatasan kegiatan belajar mengajar. Sekolah, perguruan tinggi, atau akademi yang berada di zona merah COVID-19 wajib menerapkan kegiatan belajar mengajar daring.

Sementara, di zona lainnya kegiatan belajar mengajar mengikuti aturan yang telah diterapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

3. Sektor esensial

Menurut Airlangga, kegiatan di sektor esensial seperti industri pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional, tempat kebutuhan pokok masyarakat mulai dari supermarket hingga apotek, tetap beroperasi 100 persen.

Namun demikian, diatur jam operasional dan kapasitas pengunjung dengan protokol kesehatan lebih ketat.

4. Restoran

Pembatasan juga diterapkan di restoran, warung makan, kafe, dan pedagang kaki lima jalanan baik yang berdiri sendiri maupun di pasar atau pusat perbelanjaan.

Tempat-tempat tersebut hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00. Pengunjung dibatasi 25 persen dari kapasitas total tempat atau ruangan.

Sebagai gantinya, dapat dilakukan layanan pesan antar atau take away.

“Layanan pesan antar atau dibawa pulang juga sesuai dengan jam operasi restoran, jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam dan kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat,” terang Airlangga.

5. Pusat perbelanjaan

Pembatasan serupa juga dilakukan terhadap kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, dan pasar.

Tempat-tempat tersebut hanya beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung 25 persen.

6. Kegiatan konstruksi

Airlangga menyebutkan, kegiatan konstruksi di tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

7. Ibadah

Terkait dengan kegiatan ibadah, akan dilakukan penutupan sementara pada masjid, mushala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya yang berada di zona merah COVID-19 sampai situasi dinyatakan aman.

Sementara, di luar zona merah, kegiatan di rumah ibadah mengikuti peraturan Kementerian Agama dan dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

8. Kegiatan di area publik

Tak hanya tempat ibadah, lanjut Airlangga, kegiatan di area publik yang menggunakan fasilitas umum, taman, tempat wisata, dan area publik lainnya yang berada di zona merah juga akan ditutup sementara sampai situasi dinyatakan aman.

Sementara, di luar zona merah kegiatan di area publik diizinkan dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas total. Diterapkan pula protokol kesehatan ketat.

9. Kegiatan seni budaya dan sosial

Pembatasan serupa juga diterapkan pada kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan di wilayah zona merah.

Di luar zona merah, kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan dibatasi 25 persen dari kapasitas total lokasi.

“Juga dengan catatan bahwa kegiatan hajatan kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak ada hidangan makan di tempat, artinya makan itu dibawa pulang,” terang Airlangga.

10. Rapat dan seminar

Selanjutnya, kegiatan rapat dan seminar di zona merah wajib dilakukan secara daring sampai situasi dinyatakan aman.

Di zona lainnya, kegiatan tersebut diizinkan paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat atau ruangan, dan tentunya dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

11. Transportasi umum

Terakhir, yakni pembatasan di sektor transportasi umum. Aturan ini berlaku untuk kendaraan umum, angkutan massal, taksi dan ojek (konvensional maupun online), dan kendaraan sewa atau rental.

“Transportasi umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat,” kata Airlangga.

Adapun ketentuan tentang penguatan PPKM mikro itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 21 Juni 2021.

Sanksi penutupan

Pemerintah memastikan bakal memberlakukan aturan tersebut secara tegas. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan, tempat-tempat yang melanggar aturan waktu operasional selama masa penguatan PPKM mikro akan ditutup.

Ia menegaskan, polisi bakal menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Wilayah-wilayah yang melebihi jam operasional kita lakukan penutupan, termasuk tentunya terhadap yang langgar kita terapkan sanksi sesuai kesepakatan yang telah dilaksanakan,” kata Sigit dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 21 Juni 2021.

Sigit meminta pemerintah daerah menyosialisasikan status zonasi wilayah masing-masing kepada warganya. Dengan demikian, warga dapat memahami risiko penularan COVID-19 di daerah masing-masing.

Ia juga mengajak semua pihak mematuhi aturan PPKM mikro agar kasus positif COVID-19 dapat ditekan.

“Harapan kami betul-betul dilaksanakan dan imbauan kami wilayah-wilayah zona merah perlu disosialisasikan sehingga masyarakat tahu zona merah itu mana saja, ini mungkin pemda perlu umumkan,” ujarnya.

Percepatan vaksinasi

Selain memperkuat PPKM mikro, dalam rapat terbatas kemarin Presiden Jokowi juga memerintahkan jajarannya agar mempercepat program vaksinasi COVID-19.

Semakin cepat vaksinasi rampung, diharapkan herd immunity atau kekebalan komunal segera terbentuk. Dengan demikian, pandemi dapat segera berakhir.

“Arahan Bapak Presiden untuk segera ditingkatkan menjadi 1 juta (suntikan vaksinasi per hari) di bulan Juli,” kata Airlangga.

Tak hanya itu, Presiden juga memerintahkan agar tes COVID-19 ditingkatkan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, karena banyak kasus COVID-19 klaster keluarga, ada baiknya testing dilakukan bagi semua warga yang tinggal di satu lingkungan RT.

Apabila ditemukan lebih dari lima rumah terpapar COVID-19, dilakukan penyekatan secara spesifik untuk level RT tersebut dengan bantuan TNI dan Polri. Dengan demikian, pergerakan dan mobilitas yang di level terkecil dapat dibatasi.

“Kemudian juga disampaikan pada saat penyekatan dilihat kalau memang daerahnya memungkinkan dilakukan isoasi mandiri, kalau memang daerahnya padat, kita lakukan isolasi terpusat,” ujar Budi.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...

Lakalantas di Depan Ruko Barcelona Rawa Mekar Jaya Serpong, Dua Orang Luka

Berita Tangsel - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan...