Kades Incumbent di Lebak Mau Nyalon Lagi? Syaratnya Harus Bebas Temuan Inspektorat

Date:

Ilustrasi Pilkades (Istimewa)

Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak September 2021 mendatang. Ratusan bahkan ribuan calon akan berebut kursi kekuasaan di tingkat desa.

Terdapat beberapa persyaratan yang harus ditempuh oleh para calon kades untuk bisa mengikuti kontestasi politik lima tahunan tersebut. Semuanya tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup).

Salah satunya tentang bebas temuan inspektorat bagi para calon kepala desa Incumbent yang akan kembali mencalonkan diri. Aturan tersebut tertuang dalam Perbup di Pasal 22a.

“Setelah kita RDP dan kita temukan jawabannya bahwa Incumben yang akan kembali maju pada Pilkades harus dibuktikan dengan syarat bebas temuan dan dibuktikan tanda tangan dari pemeriksa tersebut,”kata Ketua Komisi I Enden Wahyudin, Rabu, 23 Juni 2021.

“Jadi kita mendukung aturan tersebut selama tidak merugikan pihak yang bersangkutan dan intinya persyaratan tersebut sebagai langkah meminimalisir tercecernya anggaran,”tambahnya.

Sementara Inspektur Pembantu 1 Inspektorat Lebak, Didi Rustiadi mengatakan, syarat bebas temuan untuk incumben maju kembali di Pilkades serentak tersebut sudah sesuai aturan yang diterbitkan di Peraturan Bupati (Perbup) di pasal 22a.

“Sejauh ini kurang lebih 90 Kades yang meminta rekomendasi tersebut, namun baru 72 Kades mendapatkannya (rekom). Sementara sisanya kita kembalikan lagi karena ada yang harus diperbaiki,” ujarnya.

“Pemeriksaan itu (penggunaan anggaran) tidak hanya dilakukan oleh kami (inspektorat lebak) melainkan provinsi juga. Jadi jika terbukti penggunaan anggarannya tidak sesuai dan sesuai aturan perbup tersebut calon kepala desa dari jalur incumben tidak bisa mengikutinya,” timpalnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Woro-woro! Kuota untuk Uji Lab Produk IKM Gratis di Kota Tangerang Masih Tersedia

Berita Tangerang - Pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...