Serang – Pemkot Serang mengaku akan memperjuangkan nasib 400 karyawan PT. Hero Supermarket atau Giant Serang yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Serang Syafrudin usai menerima audiensi dari Serikat Pekerja PT Hero Supermarket (SPHS) di gedung DPRD Kota Serang, Rabu 23 Juni 2021 kemarin.
PHK massal ini buntut dari bakal ditutupnya supermarket Giant disecara serentak pada 31 Juli 2021.
Wali Kota Serang Syafrudin menyampaikan, pihaknya bersama DPRD Kota Serang sepakat untuk memperjuangkan 400 karyawan ini untuk bisa dipekerjakan kembali diperusahaan yang akan menggantikan Giant tersebut.
“Kami pastikan satu karyawan pun tidak ada yang tertinggal, jadi dari 400 orang karyawan ini harus semua masuk lagi. Jika sudah masuk, kami serahkan kepada PT yang baru, kalau pun ada yang kerjanya males dan lainnya boleh dikeluarkan,” kata Syafrudin kepada awak media.
Adapun caranya, lanjut Syafrudin, pihaknya akan memberikan syarat khusus jika PT yang baru melakukan pembuatan ijin di OPD Kota Serang.
“Sesuai regulasi yang ada, itu pasti PT baru akan membuat perijinan. Ketika membuat perijinan, kami akan memberikan syarat. Boleh dikeluarkan ijinnya, tapi 400 orang karyawan ini diakomodir untuk dipekerjakan kembali,” katanya.
Ditempat sama, Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi menambahkan, pihaknya bersedia memperjuangkan jaminan BPJS Kesehatannya dari 400 orang karyawan ini ke PBI.
“Kami akan bersedia dan berbicara ke Wali Kota terkait kesehatan ketika karyawan ini sudah menganggur dan tidak bisa membayar kesehatannya,” kata Budi.
Ia juga sudah menyampaikan bahwa, walau pun undang-undang dalam jangka 6 bulan dari tanggal pemecatan tidak bisa membayar, berarti pemerintah memasukan kedalam PBI.
“Mereka ini mau dimasukan ke orang miskin. Kami juga sudah menyampaikan kepada Komisi II dan Disnakertrans mitra kerjanya untuk mengawal ini dan meminta data agar nanti di Badan Anggaran bisa diusulkan kepada DPRD melalui Dinsos,” pungkasnya.
Editor : Engkos Kosasih