PPDB SMA di Banten saban Tahun Kacau, Ini Tujuh Temuan Ombudsman pada 2021

Date:

FOTO Tangkap Layar Website PPDB SMA di Banten yang tak bisa diakses.

Serang – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA tahun 2021 di Banten kembali kacau.

Catatan BantenHits.com, kacaunya pelaksanaan PPDB tingkat SMA di provinsi yang dipimpin Wahidin Halim alias WH dan Andika Hazrumy ini, terjadi nyaris saban tahun ajaran baru.

Dikutip BantenHits.com dari Kompas.com, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten menemukan beberapa permasalahan pada pelaksanaan PPDB) jenjang SMA tahun 2021.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedy Irsan mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan hingga hari ke empat pelaksanaan PPDB SMA setidaknya ada 7 temuan.

“Dari hasil pemantauan dan pengawasan baik melalui penerimaan informasi, pengaduan masyarakat, maupun observasi, dan pemeriksaan langsung di lapangan ditemukan beberapa temuan,” kata Dedy.

Dedy menilai, PPDB sebagai penyelenggaraan pelayanan penting bagi masyarakat sehingga perlu dilaksanakan dengan cermat, profesional, dan akuntabel.

“Permasalahan pada proses PPDB SMA tahun ini mencerminkan kemunduran tata kelola pendidikan di Provinsi Banten,” ujar Dedy.

Berikut 7 temuan Ombudsman Banten di PPDB SMA:

1. Website PPDB online untuk tingkat SMA yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten bermasalah.

Dampaknya, sistem PPDB online tidak bisa diakses oleh masyarakat maupun sekolah.

Selain tidak bisa diakses, masalah yang muncul dalam sistem online tahun ini antara lain:

a. Terdapat laman tertentu yang tidak bisa ditampilkan (informasi penting bagi pendaftar).

b. Laman monitoring hasil sementara tidak update (informasi tidak realtime) sehingga menyulitkan pendaftar untuk mengambil keputusan/tindakan.

c. Ketidaksinkronan data yang diinput pendaftar dengan data keluaran dari sistem. Contoh: peserta dalam daerah malah dinyatakan luar daerah, pilihan sekolah dan NISN tidak keluar pada saat dicetak.

d. kesulitan akses bagi operator sekolah yang diantaranya bertugas melakukan verifikasi sehingga terjadi pelambatan proses.

2. Kendala sistem online terjadi sejak hari pertama hingga hari keempat/terakhir (21-24 Juni 2021).

Upaya perbaikan yang dilakukan sejak hari pertama masih belum dapat mengatasi permasalahan yang dikeluhkan pendaftar, dan tidak membuat sistem berjalan dengan stabil.

3. Akibat kendala pada pendaftaran online dan kesimpangsiuran informasi, masyarakat mendatangi sekolah hingga dinas guna memperoleh penjelasan maupun melakukan pendaftaran secara offline.

Masyarakat menghabiskan lebih banyak energi, biaya, dan waktu:

4. Meski pendaftaran offline memang dimungkinkan sejak awal bagi yang memiliki keterbatasan mendaftar secara online. Namun kendala pada sistem online membuat kerumunan akibat banyak yang ingin melakukan pendaftaran di sekolah yang dirasa lebih pasti dan aman.

Sekolah pun kesulitan mengantisipasi dan memberlakukan prokes.

5. Walaupun diberlakukan sistem online, masyarakat/pendaftar tetap diwajibkan mengantarkan berkas pendaftaran secara fisik ke sekolah.

Pada dasarnya, verifikasi berkas bisa dilakukan setelah dikeluarkan pengumuman (diberlakukan bagi yang sudah dinyatakan diterima).

Hal ini seharusnya sudah dapat diantisipasi oleh Dinas melalui integrasi data pendidikan dan kerja sama dengan Dinas terkait.

Akibatnya, masyarakat masih tetap mengantre untuk meminta legalisasi dokumen kependudukan;

6. Tiap sekolah memberlakukan syarat tambahan selain persyaratan yang dipublikasikan melalui website PPDB maupun yang tercantum dalam regulasi. Syarat tambahan tersebut juga berbeda-beda di tiap sekolah.

Contohnya antara lain: pas foto dengan latar belakang warna tertentu, fotokopi KTP orangtua, akta kelahiran dan kartu keluarga yang dilegalisir instansi terkait, dan surat pernyataan orangtua bermaterai.

Informasi syarat tambahan seringkali baru diperoleh pada saat pendaftar datang ke sekolah.

7. Kanal atau saluran informasi dan pengaduan PPDB online (help desk) tidak responsif. Kalaupun merespons, tidak informatif, dan tidak dapat membantu permasalahan pengadu sesuai kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

Dari tiga nomor yang disediakan, hanya satu nomor yang memberikan respons meski kerap memberikan jawaban template.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Mulai Sekarang Jangan Hanya Biasakan Buang Sampah pada Tempatnya, Tapi Simpan Sampah Sesuai Kategorinya!

Berita Tangerang - Mindset masyarakat soal sampah harus diubah....

Pemkab Serang Gelar Razia KTP bagi Pendatang Baru 29 April – 5 Mei 2024

Berita Serang - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang melalui...

Kalian Pendatang Baru di Kota Tangerang dan Ingin Urus Pindah Domisili? Simak Info Resmi Ini!

Berita Tangerang - Buat kalian warga pendatang baru di...