Pandeglang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang resmi menutup tambak udang milik CV. Mitra Abyaksa Wisesa di Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Pandeglang, Johanes Waluyo mengatakan, sebelum melakukan penutupan Pemkab Pandeglang tiga kali memberikan surat peringatan penghentian pembangunan tambak yang tak berizin tersebut.
Namun kata Johanes, pihak tambak udang tidak mengindahkan peringatan tersebut dan terus melakukan pembangunan. Sehingga Satpol PP terpaksa melakukan penutupan untuk sementara waktu.
“(Tambak udang) sudah kami tutup kemarin (Jumat). Satpol PP juga telah memasang spanduk dengan tulisan bahwa tambak udang ditutup sementara,” kata Johanes, Sabtu 26 Juni 2021.
Menurut Johanes, penutupan ini disaksikan oleh Camat Panimbang, Kosasih dan pemilik CV. Mitra Abyaksa Wisesa, Sigit. Penutupan itu juga disepakati oleh pemilik tambak.
“Kami juga membuat berita acara penutupan tambak, yang ditanda tangani pemilik tambak udang (Sigit), bahwa perusahaan bersedia menghentikan sementara pembangunan tambak sampai izin tambaknya keluar,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Pandeglang, Erik Widiaswara mengakui, jika tambak udang tersebut tidak memiliki izin. Karena sejauh ini pihaknya masih melakukan kajian, terutama soal tata ruang.
“Iya kami masih mengkaji dari peruntukan sama lokasinya. Terutama dari sudut pandang tata ruang,” kata Erik kepada wartawan, Kamis 22 April 2021.
Editor : Fariz Abdullah