Residivis Disergap di Pinggir Jalan Raya Serang-Jakarta, Petugas Temukan Benda Ini di Saku Celana

Date:

Residivis ditangkap Satresnarkoba Polres Serang Kota di Pakupatan. (Istimewa)

Serang – Seorang residivis berinisial AF (30), disergap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota di Jalan Raya Serang-Jakarta, persisnya di Kampung Pakupatan, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Selasa 22 Juni 2021.

Pria warga Desa Citeureup, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang ini ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari warga.

Saat dikonfirmasi, di ruangan kerjanya, Senin 28 Juni 2021, Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, melalui Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia, membenarkan penangkapan ini.

“Benar, bahwa, penangkapan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berawal dari informasi masyarakat, personel Satresnarkoba Polres Serang Kota dipimpin Kanit 1 Iptu Yuli, segera menindak lanjuti informasi tersebut dan alhamdulillah bisa mengamankan pelaku berikut barang bukti,” katanya kepada awak media, Senin 28 Juni 2021.

Selain mengamankan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram yang ditemukan di saku celana sebelah kanan yang dipakai pelaku.

Menurut keterangan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial R yang kini masuk DPO kepolisian.

“Pelaku merupakan resedivis yang sudah berulang kali melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pelaku berikut barang bukti, diamankan di Satresnarkoba Polres Serang Kota guna penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Agus.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 (1) Sub pasal 112 (1) Jo 144 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related