Sekelas bank bjb Kok Masih Bisa Dibohongin SPK Fiktif hingga Duit Negara Jebol Rp 8,7 Miliar?

Date:

Ilustrasi Bank BJB. Foto:bankbjb.co.id

Tangerang – Kasus kredit fiktif BJB alias Bank Jabar Banten atau bank bjb Cabang Tangerang pada 2018 lalu, hingga kini masih ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Dua pelaku yang bikin duit negara jebol Rp 8,7 miliar telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Pengadilan Tipikor Serang pada Rabu, 2 Juni 202 lalu.

Mereka adalah mantan Kepala Cabang atau Kacab BJB Tangerang, Kunto Aji Cahyo Basuki yang divonis 5 tahun dan 6 bulan penjara; dan seorang pihak swasta, Dheerandra Alteza Widjaya yang divonis 6,5 tahun penjara.

Khusus untuk Dheerandra, Majelis Hakim mewajibkan Direktur PT Djaya Abadi Soraya itu membayar uang pengganti yang sudah dinikmatinya sebesar Rp 4,2 miliar.

Dua Tersangka Baru

Hanya berselang 10 hari setelah vonis Majelis Hakim Tipikor Serang dibacakan, Kejati Banten langsung bergerak cepat menahan dua tersangka baru kasus kredit fiktif BJB.

Dua tersangka masing-masing, UH, yang merupakan mantan pejabat di Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat. Satu tersangka lainnya adalah DJ dari pihak swasta.

Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Banten, Sunarko, kedua tersangka telah ditahan sejak Senin, 14 Juni 2021.

“Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang selama dua hari ke depan,” kata Sunarko kepada wartawan di Kejati, Senin, 14 Juni 2021.

Sunarko menjelaskan, penetapan dua tersangka itu berdasarkan fakta-fakta persidangan dari dua tersangka sebelumnya di Pengadilan Tipikor Serang.

Dua orang inilah yang kemudian berperan menerbitkan selembar kertas yang kemudian bisa menjebol duit negara di BJB senilai Rp 8,7 miliar.

Selembar kertas yang dibuat mereka adalah Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif terkait pengerjaan pengadaan fasilitas pembelajaran interaktif pendidikan dasar di Dindik Kabupaten Sumedang.

Dengan SPK fiktif inilah, jelas Sunarko, tersangka DJ kemudian menjaminkannya ke BJB Banten Cabang Tangerang menggunakan dua perusahaan yakni PT Djaya Abadi Soraya dan PT Cahaya Rezeky agar kredit bisa cair.

“Maka cairlah dari BJB itu sebesar Rp4,5 miliar dan Rp 4,2 miliar yang dicairkan oleh dua PT tersebut,” jelas Sunarko.

Mereka kemudian dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Harusnya BJB Cek LPSE

Sebelumnya, pada 15 Maret 2021, Kejati Banten memanggil Direktur Kepatuhan bank bjb, Agus Mulyana sebagai saksi terkait kasus kredit fiktif tersebut.

“Pemanggilan terhadap Agus Mulyana dilakukan, untuk mengetahui soal kepatuhan Kacab dalam memberikan kredit, aturan bagaiamana,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Siahaan melalui pesan WhatsApp, Selasa 16 Maret 2019.

Kejati Banten berhasil mengungkap dugaan korupsi kredit giktif di BJB Cabang Tangerang senilai Rp 8,7 M. Dalam kasus itu Kejati menetapkan KA, Kepala Cabang BJB Tangerang dan DAW, Direktur PT DAS sebagai tersangka. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Menurut Ivan, pemeriksaan tersebut untuk mengetahui informasi mengenai aturan internal yang diterapkan oleh Bank BJB dalam memberikan kredit kepada nasabah, apakah ada aturan yang dilewati oleh tersangka.

“Soal aturan internal BJB, meminta keterangan prosedur pemberiaan kredit. Nantinya kita bisa melihat bahwa ada perbuatan yang salah atau tidak,” jelasnya.

Ivan menjelaskan, jika kredit dapat disalurkan tanpa melalui prosedur yang benar, berarti ada kongkalikong yang dilakukan oleh mantan Kepala Bank BJB Cabang Tangerang berinisal KA.

“Kerjasama pemufakatan jahat gitu. Ada Kerjasama, sehingga prosedur yang harus diikuti itu, ternyata dilewati,” paparnya.

Seharusnya, kata Ivan, sebelum kredit dikucurkan kepada nasabah, ada pengecekan terlebih dahuu yang dilakukan oleh Kepala Bank BJB Cabang Tangerang terkait Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), dan infomasi kebenaran terkait proyek tersebut.

“Seharusnya dicek terlebih dahulu ada tidaknya LPSE. Bisa juga dia tanya dulu informasinya benar tidak proyek tersebut itu ada. Ini justru main kasihkan saja,” pungkasnya.

Minggu malam, 27 Juni 2021, BantenHits.com telah meminta penjelasan bank bjb terkait prosedur verifikasi kredit di BJB terkait dengan mencuatnya kasus kredit fiktif ini. Namun, hingga Senin pagi, 28 Juni 2021, belum ada penjelasan dari bank bjb.

Dalam keterangan pers yang diterima BantenHits.com, Minggu malam, 27 Juni 2021, bank bjb memastikan selalu melaksanakan dan memberikan layanan perbankan termasuk pengeloaan simpanan nasabah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Seluruh aspek layanan keuangan yang diberikan bank bjb senantiasa berpegangan pada Standar Operasional Prosedur (SOP) serta mengedepankan prinsip tata kelola yang baik atau Good Corporate Governance (GCG),” kata Pemimpin Divisi Corporate Seccretary bank bjb, Widi Hartoto.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related