Serang- Asep Mulyana (39) dan Yadi (40) diamankan Tim Resmob Polres Serang. Bukan tanpa alasan, mereka dibekuk lantaran telah melakukan tindak pidana penipuan.
Kedua warga asal Bogor dan Garut, Jawa Barat ini diamankan tim asuhan AKP David Adhi Kusuma saat akan melarikan diri di Pinggir Jalan Raya Sajira, Kampung Pajagan Desa Pajagan, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak.
Timah panas pun mendarat di salah satu kaki tersangka lantaran mencoba melawan petugas.
Kepada BantenHits, Kasatreskrim Polres Serang, AKP David Adhi Kusuma menerangkan keduanya telah membawa kabur satu unit motor Yamaha R15.
Saat itu motor tengah digunakan oleh F dan A warga Kabupaten Serang.
“Motor lagi jalan diberhentikan, lalu pelaku ngasih tahu kalau motor tersebut pernah terlibat kecelakaan,”kata David melalui pesan WhatsApp, Senin, 28 Juni 2021.
“Motor itu lalu diberikan korban kepada mereka dan dibawa kabur. Ya mereka (pelaku) sempat memberikan ancaman juga ke korban,”tambah polisi jebolan Akpol 2012 ini.
Dari hasil penyelidikan, kata David, ternyata pelaku ini telah beraksi di sembilan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Serang.
“Mereka juga berhasil membawa kabur handphone, motor Honda PCX dan beberapa barang berharga lainnya,”terangnya.
Atas perbuatannya mereka dijerat pasal 378 Jo KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana