Tangerang – Pengungkapan dugaan kasus korupsi dana bantuan Program Keluarga Harapan atau PKH tahun anggaran 2018-2019 di wilayah Kecamatan Tigaraksa belum juga menunjukan titik terang.
Padahal Kejari Kabupaten Tangerang telah melakukan pemanggilan saksi-saksi dibantaranya sekitar 3.452 KPM (keluarga penerima manfaat), sembilan orang pendamping, dan beberapa pejabat terkait sudah selesai dilakukan.
Hingga kini Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang belum juga menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bagi warga miskin tersebut.
“Iya belum ada penetapan tersangka karena kita masih menunggu hitung-hitungan kerugian negara oleh Inspektorat. Auditnya kita limpahkan ke Inspektorat,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Nana Lukmana kepada BantenHits.com, Selasa 29 Juni 2021.
Menurut dia, lamanya proses audit tersebut lantaran pihak Inspektorat pun harus melakukan pemeriksaan untuk menghitung kerugian negara yang diperkirakan mencapai 3,5 miliar tersebut.
“Tapi kalau mereka (Inspektorat) yang dimintai keterangan hanya ketua kelompoknya saja. Sekarang sih tinggal hitung-hitungan aja informasinya selesai dalam seminggu ke depan,” ujarnya
Kata Nana, setelah penghitungan kerugian negara selesai dan hasilnya sudah keluar, pihaknya akan langsung melakukan penetapan tersangka.
Kendati begitu, ia belum mau membuka inisial dan jumlah calon tersangka.
“Nanti tunggu selesai semua ini tinggal menghitung kerugian negara saja,” pungkasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana