Lebak- Polres Lebak menggelar Operasi Yustisi untuk menertibkan para pelanggar protokol kesehatan (Prokoses) di sekitaran Kota Rangkasbitung, Selasa, 29 Juni 2021.
Bukan tanpa alasan, operasi penegakan Perbup nomor 28 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini sebagai respons setelah ditetapkannya Kabupaten Lebak menjadi Zona Merah penyebaran Covid-19.
“Ada 10 personil kita dibantu Satpol PP mengimbau dan menertibkan para pelanggar protokol kesehatan,”kata Kapolres Lebak, AKBP Teddy Rayendra kepada BantenHits.
Dalam operasi yang berlangsung di Jalan RT Hardiwinangun itu, pihaknya mengamankan 15 masyarakat yang didominasi muda-mudi karena kedapatan mengabaikan protokol kesehatan.
“Kita berikan imbauan dan teguran tertulis agar sadar untuk menerapkan protokol kesehatan. Kasus Covid-19 saat ini kan kembali mengalami lonjakan,”terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, kata Teddy, anggota juga membagikan masker kepada 120 masyarakat sekitar.
Ia juga mengimbau agar masyarakat untuk patuh dan menerapkan protokol kesehatan sebagai bentuk perlawanan dalam memberantas Covid-19.
“Kami mengimbau agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. Jangan lengah. Ikut vaksinasi yang tengah digalakan agar semuanya bisa segera berlalu,”imbuhnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana