Tangerang – Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) resmi mengambil alih pengelolaan Pasar Babakan, Kota Tangerang dari PT Panca Karya Griyatama, terhitung Rabu 23 Juni 2021.
Pengambilalihan ditandai dengan pemasangan spanduk di depan Kantor Pengelola Pasar Babakan.
Hampir 15 tahun lamanya, PT Panca Karya Griyatama mengelola Pasar Babakan. Mereka menjual kios dan lapak ke pedagang, serta menarik retribusi parkir dan sampah.
Kemenkumham menyebut pengambilalihan pengelolaan Pasar Babakan ini sebagai tindaklanjut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan lahan Kemenkumham.
Pungutan yang dilakukan pengelola selama ini kepada pedagang juga disebut tak dibenarkan undang-undang.
Taufik juga menegaskan, pihak yang mencopot spanduk yang dipasang Kemenkumham akan diproses hukum.
Kemenkumham juga memastikan, sejak Pasar Babakan berdiri, negara tidak pernah menerima Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Perwakilan pihak pengelola Pasar Babakan, Sis Nugraha bersikukuh, pihaknya sebagai pengemban amanah akan terus melakukan pengelolaan pasar.