Pemkab Serang Bolehkan Tempat Usaha Buka Selama Penerapan PPKM, Tapi…

Date:

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa ketika memberikan keterangan pers. (Dok.BantenHits)

Serang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Aturan ini mulai berlaku pada 03-20 Juli 2021.

PPKM dilakukan untuk mencegah perluasan penyebaran COViD-19 yang menggila di Kabupaten Serang hingga membuat fasilitas kesehatan kewalahan.

Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa mengaku tidak melarang pelaku usaha untuk berjualan selama pemberlakuan PPKM. Akan tetapi, para pelanggan atau pembeli tidak boleh makan di lokasi.

“Artinya kegiatan usaha tidak di tutup 100 persen. Pasar juga buka 25 persen,” kata Pandji, Sabtu 3 Juli 2021.

Sedangkan untuk aparatur sipil Negara atau ASN tidak melakukan Work From Home (WFH). Masih ada ASN yang tetap masuk untuk memberikan pelayanan terhadap warga.

“Oh ngga (WFH 100 persen), tapi 25 persen, ada beberapa sifatnya pelayanan publik tetap diadakan 25 persen, kita buka pelayanan publik,” tegasnya.

Menurutnya, kebijakan PPKM diambil oleh Pemkab Serang atas intuksi dari Pemerintah Pusat. Dalam pelaksanaan kegiatan PPKM akan melibatkan pihak Kepolisian dan TNI, untuk membantu mengamankan PPKM darurat di lapangan.

“PPKM darurat dilapangan jangan sampai bocor, jangan di anggap main-main, jangan di anggap hoaks, jangan di anggap wacana, ini harus betul-betul diterapkan,” jelasnya.

“Camat harus segera menerapkan kebijakan-kebijakan PPKM Darurat di lapangan. Kita juga kerjasama dengan Kepolisian dan TNI, dalam rapat dan pelaksanaannya hingga 3 Juli semua sudah efektif,” tutupnya.

Editor : Engkos Kosasih

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Kapolri Ungkap Peran Besar Muhammadiyah bagi Bangsa

Berita Jakarta - Muhammadiyah senantiasa selalu mengingatkan seluruh elemen...

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...