Serang – Wali Kota Serang, Syafrudin dan Forkopimda melakukan sosialisasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Saat berkunjung ke sejumlah lokasi, terlihat masih ada restoran hingga PKL yang melayani makan ditempat atau dine in.
Padahal PPKM darurat di Kota ini sudah diberlakukan kemarin, selama PPKM aktivitas masyarakat dan perekonomian dibatasi. Untuk restoran, rumah makan, cafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan memang diperbolehkan buka, namun dilarang melayani dine in.
“Alasan (Layani Dine-in) karena masih belum tahu (PPKM Darurat), InsyaAllah besok sudah ditindaklanjuti bersama TNI-Polri dan termasuk peran Kecamatan juga ikut serta,” katanya, Minggu 4 Juli 2021.
Syafrudin menegaskan, PPKM darurat di Kota Serang belaku sampai ke tingkat RT karena kasus COVID-19 di ibu Kota Banten ini semakin mengganas.
“PPKM darurat ini dilakukan sampai ketingkat RT. Kami juga tadi memberikan himbauan kepada para pedagang yang buka pada malam hari ini kemudian kedepan sampai pukul 20.00 WIB saja, warung makanan tidak boleh makan ditempat, tapi dibawah pulang,” jelasnya.
Dia menegaskan, apabila masih ada yang buka, pihak Pemkot maupun TNI-Polri akan menindak tegas dengan menutup tempat usahanya.
“Jika ada yang buka sampai diatas pukul 20.00 WIB, akan diberikan teguran selama dua kali, kalau masih membandel kami akan menutup, jika masih buka terpaksa harus cabut izinnya,” tegasnya.
Editor : Engkos Kosasih