Cilegon- Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Cilegon menutup akses jalan utama dari simpang Alun-alun Kota Cilegon hingga simpang lampu merah PCI, Senin, 5 Juli 2021.
Penutupan yang akan berlaku setiap malam selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat itu akan berlaku setiap pukul 20.00-24.00 WIB.
“Jadi tujuannya supaya masyarakat paham, kita sudah PPKM Darurat. Jadi stay at home, kalau engga ada keperluan yang penting-penting amat jangan keluar,”Kasat Lantas Polres Cilegon, AKP Yusuf Dwi Admodjo.
Langkah tersebut, menurut Yusuf, dilakukan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, serta Keputusan Walikota (Kepwal) Cilegon Nomor: 360/Kep.157-BPBD/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat tingkat Kota Cilegon.
“Aturannya sudah keluar, ayo dibaca dan pada sadar, Instruksi Menteri Dalam Negeri nya juga sudah ada,”ujarnya.
“Kita sudah melakukan sosialisasi melalui Polsek lewat spanduk PPKM darurat ini, terutama terkait penutupan jalur protokol dari pukul 20.00 sampai pukul 24.00. Untuk itu, diimbau kepada masyarakat, jika tidak perlu-perlu banget jangan keluar rumah,”tambahnya.
“Yang bisa itu ada 3, pertama Ambulance, kedua kalau dia mau berobat, sama kendaraan jemputan atau pulang karyawan,”tutup Yusuf.
Editor: Fariz Abdullah