Pejabat Tak Dukung PPKM Darurat, Spekulan hingga Penyebar Hoaks Siap-siap Kena Jerat UU Wabah Penyakit Menular!

Date:

Screenshot 2021 02 18 21 04 08 672 com.google.android.youtube
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto. Foto ilustrasi: Agus saat menjabat Kabaharkam menggelar bhakti sosial di Tangerang, Juni 2020 lalu. Agus terhitung 18 Februari 2021 resmi menjabat Kabareskrim Polri. (Foto: Dok. BantenHits.com)

Jakarta – Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular akan dikenakan terhadap siapa saja yang tak mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa Bali yang diterapkan 3-20 Juli 2021.

Hal tersebut ditegaskan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Bahkan, Agus juga menegaskan, pihaknya tak segan menindak pejabat di RI yang tidak mendukung PPKM darurat.

“(Akan di) Kenakan Pasal 14 UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular,” kata Agus kepada wartawan, Sabtu, 3 Juli 2021 seperti dikutip BantenHits.com dari Detik.com.

Berikut bunyi Pasal 14 UU Nomor 4/1984:

(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara
selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.

(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.

Agus memastikan tak akan pandang bulu untuk menindak pejabat yang tak mematuhi aturan.

“Siapa saja karena pasalnya menyebut barang siapa artinya siapa saja yang menghalangi dst (dan seterusnya), akan kita proses termasuk spekulan, penyebar berita hoaks juga akan kita proses,” ucapnya.

Seperti diketahui, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengatakan ada beberapa pejabat yang belum mendukung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat atau PPKM darurat. Namun, dia tak menjelaskan siapa pejabat yang dimaksud.

“Kami sedang melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, tadi dengan Jampidum, kami sudah koordinasi dalam rangka merumuskan pasal-pasal sampai dengan apabila ada pejabat yang menghalangi, atau menghambat pelaksanaan PPKM darurat yang nantinya akan dilaksanakan karena disinyalir masih ada beberapa pejabat yang belum mendukung pelaksanaan PPKM darurat maupun PPKM mikro selama ini,” ucap Agus dalam konferensi pers yang disiarkan lewat kanal YouTube Kementerian Kesehatan, Sabtu, 3 Juli 2021.

Dia mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan agar operasi Aman Nusa digelar lagi. Dia mengatakan operasi tersebut bakal digelar di seluruh wilayah.

“Khusus Satgas penegakan hukum, Bapak Kapolri telah mengarahkan kepada jajaran untuk disusun cara bertindak dan pasal-pasal yang sudah dikoordinasikan dengan pihak Kejaksaan. Sehingga terjadi hal-hal yang disampaikan Bapak Menko tadi, menjual (obat) dengan harga lebih mahal, sengaja menimbun, akan kita lakukan penegakan hukum,” tuturnya.

Dia mengatakan Kejaksaan telah menyatakan bakal mendukung langkah penegakan hukum oleh Polri semasa PPKM darurat. Agus menegaskan pihak yang membahayakan keselamatan warga akan ditindak tegas.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • darus e1671790499655

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

    View all posts

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Salut! Ternyata Ini Alasan Prabowo Hapus Utang Petani, Nelayan dan Pelaku Industri Kreatif!

Berita Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto telah...

Ini Pemicu Longsor yang Menerjang Pagedangan hingga Memutus Jalan

Berita Tangerang - Jalan penghubung antara desa di RT...

Warga Terdampak Macet Gara-gara Proyek Perumda Tirta Benteng Ramai-ramai Ngadu ke Komisi III DPRD Kota Tangerang

Berita Tangerang -  Warga terdampak kemacetan gara-gara proyek penanaman...

Amuk Api di Cilongok; Gudang Busa, Rumah Warga hingga Musala Ludes Terbakar

Berita Tangerang - Kebakaran hebat terjadi di Kampung Cilongok,...