Polres Serang Kota Ringkus Dua Pelaku Curanmor Spesialis Tempat Sepi

Date:

Maling Motor Kepergok
Ilustrasi maling motor. (Google)

Serang – Satreskrim Polres Serang Kota menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor dan tiga orang penadah. Kedua pelaku itu yakni, SA (38) FT (27) serta penadah inisial MH (27) R (19) dan RH 42.

Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP M Nandar mengatakan, para pelaku ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. Para pelaku saling mengenal dan melancarkan aksinya di tempat yang sepi.

“Pelaku biasa beraksi di tempat-tempat sepi,” kata Nandar, Senin 5 Juli 2021.

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa satu buah kunci letter T berikut lima buah anak kuncinya dan enam unit sepeda motor honda Beat dan Scoppy hasil curian.

“Pelaku menjual kembali barang hasil curian ke penadah dengan harga dua juta rupiah hingga tiga juta rupiah,” ungkapnya.

Adapun modus para pelaku melancarkan aksinya di tempat sepi terutama pada malam hari di mana kendaraan motor yang sedang terparkir di halaman rumah maupun di parkiran area publik seperti toko swalayan.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUH Pidana ancaman tujuh tahun penjara dan penadah dikenakan pasal 480 ancaman empat tahun penjara,” tutupnya.

Editor : Engkos Kosasih

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Kapolri Ungkap Peran Besar Muhammadiyah bagi Bangsa

Berita Jakarta - Muhammadiyah senantiasa selalu mengingatkan seluruh elemen...

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...