Jangan Langgar Protokol Kesehatan di Pandeglang Jika Tak Ingin Kena Aturan Ini

Date:

Bupati Pandeglang Irna Narulita (Dok. BantenHits)

Pandeglang – Pemerintah Kabupaten Pandeglang bakal menyusun aturan untuk menjerat para pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Hal ini dilakukan karena kasus COVID-19 di Pandeglang mengalami peningkatan.

Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengatakan aturan yang dibuat dalam bentuk Intuksi Bupati (Inbup). Dalam Inbup itu berisi materi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan pasal 212 KUHP bagi warga yang melawan petugas.

“Inbup diputuskan akan diterbitkan setelah Satgas melakukan rapat,” kata Irna, Selasa, 6 Juli 2021.

Aturan yang dibuat berdasar arahan dari Kakorsabhara Baharkam Polri, IRJEN Polisi Nanang Avianto. Ditegaskannya, instruksi ini harus segera dikeluarkan, melihat kondisi peningkatan kasus positif COVID-19 di Pandeglang kian menggila.

“Akhir-akhir ini tren kasusnya semakin meningkat, apalagi Kabupaten Pandeglang sebagai daerah penyangga di Provinsi Banten, yang harus turut menekan perkembangan COVID-19 di Banten,” katanya.

Sementara Irjen Pol Nanang Avianto mengharapkan, agar para petugas yang bertugas di lapangkan diperhatikan kesehatanya dan di suplai dengan vitamin dan logistik.

Ia pun mengajak, agar semua tidak berfikiran negatif, ketakutan, kehawatiran yang berlebihan sehingga dapat menimbulkan stres yang berlebihan sehingga akan berpotensi menimbulkan penyakit.

“Kita jangan panik, tetap jaga kewaspadaan. Timbulkan pikiran positif dan terapkan prokes dan hidup sehat,” harapnya.

Editor : Engkos Kosasih

Author

  • Samsul Fatoni

    Samsul Fatoni memulai karier jurnalistik di sejumlah media massa mainstream di Banten. Pria yang dikenal aktivis semasa kuliah ini memutuskan bergabung BantenHits.com karena ingin mendapatkan tantangan dalam berkarya.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related