Serang – Ombudsman RI Perwakilan Banten memastikan, masih terus melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait kacaunya penerimaan peserta didik baru atau PPDB SMA/SMK di Banten 2021.
Sesuai rencana, Senin, 5 Juli 2021 Ombudsman telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga kepala dinas di lingkungan Pemprov Banten terkait kacaunya pelaksanaan PPDB SMA/SMK 2021.
Menurut Kepala Keasistenan Pemeriksaan dan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Banten, Zainal Muttaqin, hanya Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian yang datang langsung.
“Kalau Inspektorat mengirimkan Inspektur Pembantu IV, kemudian yang Dinas Pendidikan karena sedang isoman (isolasi mandiri COVID-19) Pak Kepala Dinas dan Sekretarisnya, yang mewakili Kepala Bidang SMA dan SMK,” kata Zainal Muttaqin saat dihubungi BantenHits.com, Selasa malam, 6 Juli 2021.
Solusi untuk Masyarakat
Zainal memastikan, pemeriksaan yang dilakukan jajarannya terhadap tiga kepala OPD di Pemprov Banten yang terkait dengan pelaksanaan PPDB SMA/SMK di Banten, untuk memberikan solusi kepada masyarakat, orangtua atau siswa yang mendaftar dan masih menemukan kesulitan akibat sistem PPDB online yang tidak bisa optimal.
“Kenapa kemarin kita undang (tiga kepala OPD) hari Senin (5 Juli 2021)? Karena proses PPDB masih berlangsung, (sementara) masih ada keluhan atau pengaduan dari masyarakat yang belum ditanggapi,” terangnya.
“Itu kami kejar sebelum daftar ulang yang jadwalnya tanggal 8 (Juli 2021) nanti. Kami berharap Dinas Pendidikan (Provinsi Banten) tetap bisa memfasilitasi orangtua, masyarakat yang masih mengalami kesulitan,” sambungnya.
Zain mengimbau, bagi orangtua atau siswa yang masih terkendala saat mendaftar, bisa langsung mendatangi sekolah yang bersangkutan sebelum Kamis, 8 Juli 2021. Jika masalahnya tidak selesai di sekolah, bisa langsung mendatangi kantor cabang dinas atau KCD Pendidikan yang ada di Tangerang, Pandeglang-Lebak, dan Serang-Cilegon.
“Jika tidak selesai juga (di KCD) bisa langsung ke Dinas Pendidikan. Kalau masih belum selesai bisa lapor ke Ombudsman,” tegasnya.
Sebelumnya, Ombudsman Banten telah merilis sejumlah temuan permasalahan dalam proses PPDB online tingkat SMA di wilayah Provinsi Banten. Tersebut di antaranya sistem online yang tidak berjalan, belum adanya tindak lanjut atas pengaduan masyarakat dan kurangnya sosialisasi informasi mengenai perubahan kebijakan PPDB.
“Ombudsman ingin memastikan PPDB tahun ini berjalan sesuai dengan prinsip objektif, tranparan, akuntabel, dan berkeadilan. Jika ada permasalahan, penyelenggara dan pemangku kebijakan sudah sepatutnya dapat merespon dengan alternatif kebijakan dan payung hukum yang memadai agar tidak menimbulkan masalah yang berkepanjangan,” kata Ketua Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedy Irsan.
Dedy menyayangkan permasalahan PPDB yang selalu muncul hampir setiap tahun. Padahal seharusnya Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat belajar dari pengalaman sebelumnya dan melakukan persiapan yang cukup untuk menangani kendala-kendala yang terjadi.
Ombudsman Banten mengklaim telah melakukan komunikasi dan menyampaikan masukan mengenai penyelenggaraan PPDB kepada Pemerintah Provinsi sejak awal tahun.
“Permasalahan yang terjadi saat ini, seharusnya mereka bisa diantisipasi jika persiapan dilakukan lebih baik,” pungkasnya.
Ombudsman RI Perwakilan Banten juga menyebut, tata kelola pendidikan di Banten mengalami kemunduran. Hal tersebut berkaca pada kacaunya pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA tahun 2021.
Catatan BantenHits.com, kacaunya pelaksanaan PPDB tingkat SMA di provinsi yang dipimpin Wahidin Halim alias WH dan Andika Hazrumy ini, terjadi nyaris saban tahun ajaran baru.
“Permasalahan pada proses PPDB SMA tahun ini mencerminkan kemunduran tata kelola pendidikan di Provinsi Banten,” ujar Dedy.
Mafi Pendidikan
BantenHits.com pernah menuliskan laporan, potret buram pendidikan di Banten sejatinya pernah disuarakan mahasiswa yang tergabung Badko HMI Jabodetabek saat menggelar aksi unjuk rasa sepanjang Mei 2019.
Mereka juga melaporkan dugaan korupsi pada APBD Banten 2017-2018 senilai Rp 23 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, 2 Mei 2019 lalu.
Saat aksi itu mencuat istilah mafia pendidikan dan mafia anggaran. Istilah itu dituliskan mahasiswa dalam poster yang dibawa saat menggelar unjuk rasa.
Dalam laporannya, Badko HMI Jabodetabek menyebut, salah satu anggaran yang diduga dikorupsi adalah Proyek Pengadaan Komputer untuk UNBK pada APBD 2017-2018 di Dinas Pendidikan Banten dengan kerugian ditaksir Rp 21 miliar.
Selain anggaran pengadaan komputer untuk UNBK, proyek lainnya yang diduga dikorupsi adalah proyek Pembebasan Sembilan Titik Lahan untuk Membangun USB SMKN dan SMAN melalui APBD 2017 di Dinas Pendidikan Banten.
Untuk kasus pengadaan komputer untuk UNBK, bermula ketika pada APBD Perubahan 2017, Dinas Pendidikan Provinsi Banten menganggarkan Pengadaan Komputer UNBK senilai Rp 40 miliar dengan kualitas yang sama dengan rancangan dalam DAK yang sebelumnya ditolak Pemprov Banten.
Anggaran sebesar itu untuk pengadaan160 paket, di mana tiap paket terdiri dari 20 unit komputer atau total 3.200 unit komputer merek ACER. Harga per paket Rp 253 juta.
Kejanggalan terungkap dalam proses pelaksanaan audit, di mana Inspektorat Provinsi Banten tidak pernah melakukan pengecekan fisik atas pengadaan komputer tersebut.
Bahkan, untuk mensiasati bahwa barang tersebut seolah-olah sudah ada, Kuasa Pengguna Anggaran-KPA, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Banten, membuat Surat Pernyataan bahwa barang tersebut sudah ada, namun dititipkan di Gudang Penyedia Barang yakni PT Bhinneka Mentaridimensi. Padahal Dinas Pendidikan sendiri memiliki Gudang di daerah Trondol – Kota Serang.
Rekaman Percakapan
Selain pengadaan komputer UNBK 2017 yang diduga bermasalah, ternyata pengadaan komputer UNBK 2018 juga sama bermasalah.
Dalam salinan laporan yang diterima BantenHits. com disebutkan, pada APBD Banten Tahun 2018, di Dinas Pendidikan Provinsi Banten terdapat anggaran Pengadaan Komputer UNBK senilai Rp 25 M untuk pengadaan 100 paket atau 2.000 unit komputer merek ASUS.
Berdasarkan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Surat Penyediaan Dana-nya direncanakan direalisasikan pada triwulan ke empat. Akan tetapi penyediaan anggaran tersebut ternyata pengadaan barangnya dilaksanakan pada akhir Februari 2018.
Pihak vendor yang ditunjuk dalam e-katalog adalah PT Astragraphia Exprins Indonesia, dengan nilai kontrak sebesar Rp 24,9 M. Proses penunjukan e-purcashing perusahaan tersebut dilakukan oleh Pejabat Pengadaan atas perintah Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Namun, yang menarik dalam dokumen juga diungkap percakapan Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Banten Joko Waluyo yang diminta bantuan oleh Opar Sohari, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Banten pada November 2018.
“Mas, tolong bantu pencairan dana pengadaan Komputer UNBK 2018. Sebab uang teman saya, H. Mukmin sebesar Rp 1,2 M dipakai oleh si Ucu untuk mengurus komputer itu. Sudah terlalu lama Mas, sejak Februari uang itu dipakai,” ungkap Opar dalam dokumen tersebut.
Merespons permintaan Opar, dalam pertemuan tersebut, Sekdis Pendidikan Joko Waluyo mengiyakan permintaan tersebut.
“Iya nanti akan dibayarkan, setelah ada review dari Inspektorat,” demikian terungkap dalam dokumen.
Namun di luar sepengetahuan KPA, ternyata pada tanggal 8 November 2018 pembayaran sudah dilakukan oleh PA, yakni Kepala Dinas Pendidikan Banten Engkos Kosasih dan PPTK Ganda Dodi Darmawan.
Pembayaran tersebut, patut diduga menyalahi aturan. Pasalnya, dalam Permendagri No.13 tahun 2006 telah diatur mekanisme pembayaran dimaksud. Yang berwenang untuk mencairkan atau membayarkan adalah KPA bukan PA. PA hanya bisa melakukan pembayaran apabila KPA berhalangan tetap.
Tak pernah ada penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten atau pun dari Pemprov Banten, meski saat itu BantenHits.com berupaya meminta konfirmasi terkait laporan itu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasi Penkum Kejati Banten Holil Hadi kepada BantenHits.com memastikan lembaganya serius mengusut kasus yang dilaporkan HMI Badko Jabodetabek.
Saat itu, tim Kejati Banten yang dipimpin asisten intelijen mengaku tengah mengumpulkan data terkait kasus yang menjadi perhatian publik ini.
“Pak Asintel sedang puldata (pengumpulan data),” terang Holil lewat pesan WhatsApp BantenHits.com, Rabu sore, 10 Juli 2019.
Editor: Fariz Abdullah