Kades Kramatjati Serang Dipenjara 6 Bulan Gegara Kuasai Akta Jual Beli Tanah Warga

Date:

Pimpinan Pondok Pesantren yang Tiduri Santrinya Seminggu Sekali Akhirnya Dikerangkeng
Foto ilustrasi : Kepala Desa (Kades) Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, terpaksa mendekam di penjara gegara lakukan penipuan. (Net)

Serang – Kepala Desa (Kades) Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, dijebloskan ke penjara gegara melalukan penipuan dengan modus meminjam akta jual beli (AJB) tanah milik Nuksani.

Dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Serang, pada Kamis 8 Juli 2021, Kepala Desa Kramatjati Abudin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai pasal 372 KUHP.

Putusan majlis hakim yang dipimpin, Guse Prayudi sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Serang, Selamet.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abudin dengan pidana penjara selama 6 bulan, dengan perintah tetap di tahan,” kata hakim Guse, Jumat 9 Juli 2021.

Alasan Jaksa memberikan tuntutan yang terbilang ringan karena ada beberapa alasan. Salah satunya, koperatif ketika dimintai keterangan.

“Hal memberatkan, terdakwa merupakan kepala desa, akibat perbuatan terdakwa pemilik tanah tidak bisa memanfaatkannya. Hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya,” tutupnya.

Sementara Nuksani mengaku kecewa dengan putusan hakim dan tuntutan Jaksa, dirinya mencurigai ada main mata antara aparat penegak hukum dengan terdakwa.

“Kenapa saya curiga kesitu, sebab sebelum adanya tuntutan dan putusan, keluarga terdakwa sudah mengatakan kalau terdakwa ini akan dihukum dibawa 1 tahun, dan kenyataannya terbukti sekarang,” katanya.

Nuksani meminta keadilan atas kasus yang dialaminya tersebut, hingga kini tanah miliknya tidak bisa digunakan karena telah dibangun kantor desa.

“Ini ada apa, kok putusannya sama seperti yang mereka katakan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumya, Kepala Desa Kramatjati Abudin meminta fotocopy AJB tanah seluas 636 meter persegi milik Nuksani. Karena fotocopy AJB tak ada, Nuksani yang tak curiga pada Kades akhirnya memberikan AJB yang asli.

Setelah cukup lama di tangan Kades, Nukasani berinisiatif untuk menanyakan AJB tersebut. Namun sayang, Kades selalu berkelit dan menghindari pria yang kerap disapa abah Nuk ini.

Puncak kekesalan abah Nuk saat melihat tanah miliknya yang terletak di Kampung Cigantel telah dibangun kantor desa tanpa sepengetahuannya. Padahal dia mengaku tidak pernah menghibahkan lahan tersebut.

Akhirnya abah Nuk memilih melaporkan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian. Diketahui kantor desa yang dibangun di lahan Nuksani menggunakan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) 2019 sebesar Rp 199.726.000

Editor : Engkos Kosasih

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Imbauan KASN untuk Tim Sukses Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sachrudin Yakin Si Bayi Ajaib Akan Kembali ke Masa Kejayaannya

Berita Tangerang - Kerinduan warga Kota Tangerang kepada Persikota...