Lebak- PT KAI Commuter mewajibkan para calon penumpang KRL Rangkasbitung-Tanah Abang untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan juga Surat Keterangan dari pemerintah daerah.
Ya, surat itu menjadi syarat mutlak agar mereka diizinkan masuk area stasiun dan menggunakan layanan transportasi darat tersebut.
Kebijakan itu diambil seiring Pemerintah Pusat termasuk daerah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Di sini, Bantenhits mencoba untuk memberikan pencerahan agar para calon penumpang KRL bisa mendapatkan Surat ‘Sakti’ tersebut.
Dari keterangan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak Rusito, warga yang ingin mendapatkan surat keterangan dari Pemda dapat memintanya ke kantor Desa, dan Kelurahan. Karena, surat keterangan tersebut bisa dikeluarkan oleh pihak Pemerintah Desa, dan Kelurahan.
“Untuk surat keterangan dari Pemda bisa diterbitkan oleh Desa atau Kelurahan. Termasuk juga untuk sektor informal seperti pedagang dan lainnya,” kata Rusito, Senin, 12 Juli 2021.
“Surat itu untuk Syarat naik KRL, kalau jarak jauh harus SRTP dari Jakevo,”tambahnya.
Katanya, pemberlakuan SRTP diterapkan sebagai salah satu upaya pemerintah menekan sebaran Covid-19 yang kian mengkhawatirkan.
“Ya semua calon penumpang wajib membawa STRP ataupun surat keterangan dari Pemda setempat. Hal tersebut merupakan kebijakan langsung dari PT KAI,” katanya.
“PPKM Darurat bertujuan untuk membatasi pergerakan orang, sehingga diharapkan mereka yang menggunakan layanan KRL merupakan mereka yang benar-benar berasal dari sektor kritikal dan esensial,”tambahnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana