Diajak Ngapel ke Janda di Sajira, Duda Kaya di Leuwidamar Tewas Ditusuk Sahabat Sendiri

Date:

IMG20210713133348 scaled
S pelaku pembunuhan mayat di Sajira Lebak saat dipamerkan kepada awak media. S tega membunuh duda kaya asal Leuwidamar itu karena pusing ditagih utang juga ingin menguasai kekayaan korban. (Bantenhits/Fariz Abdullah)

Lebak- Jamingan (66) warga Desa Cisimeut, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak ditemukan tewas, Sabtu, 10 Juli 2021.

Pria yang diketahui seorang duda kaya raya itu ditemukan telah membusuk di Blok Cikancas, Desa Sajira, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak.

Ironinya, Jamingan yang diketahui seorang pemilik warung kelontong di sekitar Cisimeut ini tewas ditikam oleh sahabatnya sendiri. Adalah S (51), warga Palembang.

Ia tega menusuk Jamingan lantaran pusing kerap ditagih utang sebesar Rp2,5 juta juga ingin menguasai harta korban.

“Korban dan pelaku ini sahabat. Kalau korban besar dan lama tinggal di Palembang. Namun sejak tahun 2017 itu pulang ke Leuwidamar ke rumah orangtuanya,”kata Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono saat ekspose di Mapolres Lebak, Selasa, 13 Juli 2021.

“Pelaku tau kalau korban banyak duit juga duda. Jadi pura-pura diajak ngapel ke rumah janda di Sajira,”tambahnya.

Sesampainya di Sajira, terang Indik, pelaku mengajak korban ke sebuah hutan. Ia beralasan bahwa rumah janda tersebut berdekatan dengan hutan.

“Pas di hutan, pelaku berpura-pura buang air kecil. Ternyata korban juga ikut-ikutan. Saat itu lah secara tiba-tiba pelaku menusuk bagian perut kanan korban pakai badik yang dibawanya,”terangnya.

“Ini sudah direncanakan. Pelaku juga membaawa kabur motor dan uang Rp6 juta yang disimpan di bawah jok motor korban,”sambungnya.

Menurut Indik, Tim Serigala hanya perlu waktu 2×24 jam untuk mengungkap kasus tersebut juga melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Laporan itu Sabtu, 10 Juli 2021 ada penemuan mayat di Sajira. Kita lidik dan identifikasi Alhamdulillah pelaku berhasil kita amankan,”tuturnya.

Akibat perbuatannya S dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 atau pasal 365 ayat (4) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di google news Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Bantenhits.com di Saluran WhatsApp dengan klik Bantenhits dan Grup Telegram "Bantenhits.com Berita Terkini" Klik link ini.

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related