Pandeglang – Polres Pandeglang menangkap dua orang dari tiga pelaku pemerkosaan tiga gadis ABG yang duduk di bangku SD-SMP warga Kecamatan Mandalawangi, Pandeglang. Kedua pelaku berinisial AL dan AP.
“Betul (Pelaku pemerkosaan) sudah kami tangkap. Satu orang pekaku inisial R masih dalam pengejaran,” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi, Selasa 13 Juli 2021.
Menurut Fajar, usia kedua pelaku masih terbilang di bawah umur. Yakni 18 tahun. Para pelaku nekat melakukan aksi pemerkosaan secara bergilr karena nafsu melihat paras cantik korban.
“Usia dua pelaku ini baru 18 tahun. Modusnya ini pelaku membujuk korban dengan tujuan agar korban mau disetubuhi,” ungkapnya.
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Kamis 1 Juli 2021 di rumah milik pelaku AL. AL mengenal korban saat berwisata ke salah satu destinasi wisata yang ada di Pandeglang.
Dari sana AL dan korban bertukaran nomor HP, dan kerap berkomunikasi sampai AI mengajak korban ketemuan pada Kamis 1 Juli 2021 dengan ajakan makan bersama atau babacakan.
Korban kemudian mengajak kedua sepupunya untuk bertemu dengan pelaku. Mereka lalu diajak ke rumah AL untuk acara babacakan tersebut hingga berujung kepada aksi pemerkosaan.
“Mulai dari sana pelaku yang berjumlah tiga orang merayu korban supaya mau bersetubuh. Korban sempat menolak karena takut terjadi apa-apa, tapi setelah dirayu terus-terusan korban termakan sama bujuk rayunya,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan tiga gadis SD-SMP disekap selama tiga hari. Usai disekap, ketiga gadis ini mengaku menjadi korban pemerkosaan tiga orang pria inisla AL, AP dan R.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Editor : Engkos Kosasih