Serang – Stok obat untuk pasien COVID-19 di sejumlah apotek yang berada di Kota Serang mulai langka. Ini disebabkan karena lambannya pengiriman oleh distributor ke wilayah Ibu Kota Provinsi Banten.
Hal itu terungkap saat Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melakukan pengecekan harga dan ketersediaan obat COVID-19 serta oksigen di sejumlah apotik di Kota Serang, Senin 12 Juli 2021.
Kepala Bagian Operasional (KBO) Ditreskrimum Polda Banten AKBP Nuril Huda Sofwan mengatakan, meski ketersediaan obat mulai langka. Namun tidak ditemukan adanya penjualan obat yang melebihi harga eceran tertinggi (HET).
““Sampai hari ini belum ditemukan adanya penyimpangan harga ataupun tidak ditemukan penjualan di atas harga eceran tertinggi,” katanya.
Dalam pengecekan itu ditemukan fakta bahwa ketersediaan oksigen medis mengalami kekosongan.
“Untuk oksigen juga masih kosong,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan, mematuhi protokol kehetan dan mendukung pelaksanaan PPKM darurat.
“Kami berharap kepada masyarakat tetap menjaga kesehatam, tetap berupaya untuk menghinadri dari wabah COVID-19,” tutupya.
Untuk diketahui dalam surat keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK.01.07/Menkes/4826/2021 tentang Harga Eeceran Tertinggi obat COVID-19 yakni :
1. Favipiravir 200 mg Tablet : Rp22.500
2. Remdesivir 100 mg Vial : Rp510.000
3. Oseltamivir 75 mg Kaspul : Rp26.000
4. Intravenous Immunologlobulin 5% Vial : Rp. 3.262.300
5. Intravenous Immunologlobulin 10% 25ml Vial : Rp3.965.000
6. Intravenous Immunologlobulin 10% 50ml Vial : Rp6.174.900
7. Ivermeetin 12 mg Tablet : Rp7.500
8. Tocilizumab 400mg Vial : Rp5.710.600
9. Tocilizumab 80mg Vial : Rp1.162.200
10. Azithromychin 500mg Tablet : Rp1.700
11. Azithromychin 500mg Vial : Rp95.400
Editor : Engkos Kosasih